kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini dampak pengenaan PPnBM 3% terhadap LCGC menurut APM


Kamis, 19 September 2019 / 22:39 WIB
Begini dampak pengenaan PPnBM 3% terhadap LCGC menurut APM
ILUSTRASI. Toyota New Agya


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) diwacanakan akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3%. Padahal sebelumnya kendaraan murah tersebut diberikan insentif bebas PPnBM alias dikenakan tarif sebesar 0% sejak tahun 2014 lalu.

Pengenaan PPnBM sebesar 3% berpotensi membuat harga LCGC menjadi kurang kompetitif lantaran memiliki harga yang lebih mahal. Meski demikian, hal tersebut diduga tidak serta merta menyebabkan adanya peralihan minat pasar dari LCGC ke model/segmen kendaraan lain.

Baca Juga: Kendaraan LCGC akan dikenakan pajak, APM genjot segmen low-MPV

Direktur Pemasaran 4 Roda PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Donny Saputra mengatakan bahwa produk seperti kendaraan LCGC tergolong sebagai consultative product.

Mengacu kepada penjelasan Donny, consultative product merujuk kepada produk-produk yang memiliki harga tinggi dan dipakai untuk penggunaan jangka panjang.

Berbeda dengan impulsive product, kenaikan harga pada consultative product tidak akan serta merta membuat pembeli menjadi beralih ke produk lainnya, sebab pembelian terhadap produk yang tergolong ke dalam consultative product umumnya dilakukan secara tidak tergesa-gesa dan didasari oleh perhitungan yang hati-hati.

Oleh karenanya, konsumen akan cenderung lebih memilih untuk menahan aktivitas pembelian (pent-up demand) ketimbang beralih ke produk lain ketika kenaikan harga pada consultative product terjadi.

Baca Juga: Meski Pasar Lesu, Penjualan Mobil dan Pangsa Pasar Astra International (ASII) Naik

Dengan demikian, bila pun terjadi kenaikan harga pada kendaraan LCGC akibat adanya pengenaan PPnBM sebesar 3%, hal tersebut dinilai tidak lantas membuat pembeli beralih ke model/segmen kendaraan lain.

“Jadi tidak seperti beli permen yang kalau harganya naik kita langsung cari makanan lain,” terang Donny kepada Kontan.co.id.

Selain itu, Donny juga mengatakan pengenaan PPnBM terhadap LCGC belum tentu menyebabkan kenaikan harga pada jenis kendaraan tersebut, sebab Agen Pemegang Merk (APM) umumnya memiliki banyak pertimbangan dalam menentukan besaran harga yang akan dipatok.

Menurut keterangan Donny, SIS sendiri makan melihat tiga variabel sebelum memutuskan akan menaikkan harga terhadap produk-produknya. Ketiga variabel tersebut meliputi regulasi, biaya produksi, dan perilaku kompetitor.

Baca Juga: Penjualan mobil diprediksi turun, ini strategi Astra International (ASII)

Dalam hal ini, keputusan untuk menaikkan harga hanya akan dilakukan terdapat kenaikan biaya produksi, tindakan menaikkan harga untuk produk sejenis oleh kompetitor, serta munculnya regulasi pemerintah yang mendorong hal tersebut.

Donny mengatakan bahwa ke tiga variabel tersebut bersifat kumulatif. Artinya, SIS tidak akan menaikkan harga penjualan produknya apabila ada salah satu dari ketiga hal tersebut yang tidak terpenuhi.

Sejalan dengan pandangan di atas, Direktur Pemasaran Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra mengatakan bahwa kenaikan harga akibat pengenaan PPnBM sebesar 3% pada LCGC memang berpotensi membuat konsumen menunda pembelian (pent-up demand).

Baca Juga: Pajak LCGC naik, ini harapan Daihatsu

“Kalau harga naik, bisa jadi yang duitnya tidak cukup akan menunda pembelian,” ujar Amelia kepada Kontan.co.id, Kamis (19/09).

Namun demikian, berbeda dengan pandangan yang dikemukakan Donny, ia mengatakan bahwa kenaikan harga pada LCGC bisa saja mendorong konsumen untuk beralih kepada model/segmen kendaraan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×