Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Tendi Mahadi
Perusahaan mengkualifikasi aksi tersebut sebagai Mogok Kerja Tidak Sah (MKTS), pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan kerja pertama dan kedua serta ketiga pada saat aksi, tetapi tidak ada yang bersedia kembali bekerja. Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan surat PHK karena dikualifikasi sebagai mangkir sehingga dianggap mengundurkan diri.
Antonius Hermawan Susilo, Head of Human Resources Aice Group menyebut dengan proporsi pekerja lulusan SMA sebanyak 90%, pihaknya memberikan gaji pokok terendah Rp 4,5 juta plus tunjangan karyawan. Dalam sebulan dirinya menyebut kisaran gaji plus tunjangan untuk karyawan dengan masa kerja 1 tahun berkisar Rp 5,5 juta hingga Rp 6 juta, dengan persentase rata-rata kenaikan gaji pada tahun ini 11%.
Baca Juga: Ada Sinyal Positif di Industri Manufaktur, Ini Saham yang Menarik Dikoleksi
Oleh karena itu, tuntutan peningkatan gaji pokok mencapai Rp 11 juta menurutnya tidak masuk akal, apalagi aksi mogok kerja juga membuat operasional mengalami gangguan. Saat ini, karyawan yang bekerja masih tersisa 1.200 karyawan sedangkan 469 karyawan yang melakukan mogok kerja statusnya sudah di PHK dengan kualifikasi Mogok Kerja Tidak Sah (MKTS)
“Sebagian sudah di-replace, sebagian lagi di-hold. Karena untuk posisi core atau penting itu kami langsung ganti dengan karyawan baru. Sebelumnya kan hampir 500 karyawan mogok, jadi saat ini karyawan kami kurang lebih tinggal 1.200 karyawan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News