kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini mekanisme penerapan stimulus pembebasan rekening minimum listrik


Selasa, 18 Agustus 2020 / 15:58 WIB
Begini mekanisme penerapan stimulus pembebasan rekening minimum listrik
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipastikan menggelontorkan stimulus keringanan tagihan listrik bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri untuk rekening bulan Juli sampai Desember 2020.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipastikan menggelontorkan stimulus keringanan tagihan listrik bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri untuk rekening bulan Juli sampai Desember 2020.

Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan yang pemakaian listriknya di bawah ketentuan rekening minimum 40 jam nyala.

EVP Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Edison Sipahutar menyampaikan, dengan adanya stimulus tersebut, pelanggan sosial, bisnis, dan industri hanya perlu membayar tagihan rekening riil atau energi listrik yang dipakainya saja.

Baca Juga: Ini pelanggan PLN yang dapat subsidi tagihan listrik hingga Desember 2020

Dalam hal ini, rekening riil dihitung berdasarkan pemakaian listrik di luar waktu beban puncak (LWBP) ditambah pemakaian saat waktu beban puncak (WBP).

Sedangkan rekening minimum dihitung berdasarkan jam nyala minimum (40 jam) dikali daya (kVA) dan dikali tarif LWBP.

Nah, besarnya stimulus yang akan dibayar pemerintah dihitung dari selisih antara rekening minimum dan rekening real yang telah dibayar pelanggan.

Edison melanjutkan, meski stimulus berlaku sejak rekening bulan Juli 2020, namun kebijakan ini baru diimplementasikan di bulan Agustus 2020. Untuk itu, bagi pelanggan yang sudah membayar rekening bulan Juli 2020, maka stimulus akan direstitusi dengan pengurangan tagihan pada bulan-bulan berikutnya atau mulai rekening bulan September 2020.

Di sisi lain, pelanggan yang belum membayar rekening bulan Juli 2020 akan diberlakukan koreksi rekening secara otomatis. “Namun, biaya keterlambatan tidak dikoreksi apabila pelanggan membayar setelah tanggal 20 Juli,” tambah dia dalam webinar, Selasa (18/8).

Dia melanjutkan, kebijakan stimulus tidak termasuk pajak penerangan jalan (PPJ). Sebab, PPJ hanya dikenakan sesuai pemakaian riil pelanggan. Pemerintah sendiri hanya memberikan kompensasi dari selisih pemakaian kWh.

“Stimulus juga tidak berlaku bagi pelanggan yang berstatus berhenti selama program ini berlangsung,” imbuh Edison.

Sebagai catatan, stimulus keringanan tagihan listrik ini diberikan kepada pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus yang totalnya mencapai 1.255.906 pelanggan. Adapun total kebutuhan anggaran pemerintah untuk stimulus tersebut sebesar Rp 3,07 triliun.

Baca Juga: Selamat, pelaku usaha juga dapat stimulus tagihan listrik, simak detailnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×