kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Penjelasan Garuda Indonesia (GIAA) Dampak Gugatan atas Greylag kepada BEI


Minggu, 08 Januari 2023 / 05:05 WIB
Begini Penjelasan Garuda Indonesia (GIAA) Dampak Gugatan atas Greylag kepada BEI


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) membenarkan telah melayangkan gugatan kepada dua kreditur yakni Greylag Goose Leasing dan Greylag Goose Leasing Designated Activity Company.

Gugatan kepada dua kreditur ini karena dianggap telah melakukan perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum karena Greylag Goose Leasing dan Greylag Goose Leasing Designated Activity Company terus berupaya untuk memperoleh pembayaran di luar kesepakatan dari mayoritas kreditur dalam restrukturisasi utang yang telah disahkan oleh pengadilan atau homologasi.

Gugatan GIAA kepada Greylag Goose Leasing  Pada 30 Desember 2022, berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap lessor pemberi sewa pesawat dalam hal ini Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company ("Greylag 1410") dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company ("Greylag 1446").

Baca Juga: Gembok Suspensi Saham Dibuka, Garuda (GIAA) Siap Genjot Kinerja  

Gugatan GIAA kepada Greylag Goose Leasing  telah tercatat pada perkara No.793/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst., tertanggal 30 Desember 2022 ("Gugatan No.793").

Penjelasan manajemen Garuda ini diberikan secara tertulis kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi surat PT Bursa Efek Indonesia ("BEI") nomor: S-00156/BEI.PP2/01-2023 perihal Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa mengenai gugatan GIAA kepada kreditur Greylag Goose Leasing dan Greylag Goose Leasing Designated Activity Company.

Pada surat penjelasan GIAA yang ditandatangani Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra Jumat (6/1) menyatakan, pertimbangan dan alasan GIAA mengajukan gugatan kepada Greylag adalah:

Pertama, Greylag 1410 dan Greylag 1446 telah melakukan berbagai upaya hukum di beberapa negara lainnya sehubungan dengan Putusan Homologasi atas perkara Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) GIAA. 

Kedua, Akibat tindakan kedua kreditur ini menimbulkan implikasi terhadap kelancaran proses pelaksanaan perjanjian perdamaian atau perjanjian restrukturisasi utang GIAA. 

Baca Juga: Garuda Indonesia Group Optimistis Mengoperasikan 124 Armada di Tahun Ini 

Untuk itu dalam rangka memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi utang yang sedang dijalankan oleh GIAA, maka dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan komitmen terhadap para kreditur manajemen GIAA mengambil langkah pengajuan gugatan kepada kedua kreditur tersebut.

Pada penjelasannya Irfan juga menegaskan, gugatan ini tidak berdampak secara langsung terhadap operasional GIAA. "Tidak terdapat dampak operasional secara langsung dengan adanya gugatan tersebut," terang Irfan.

Meskipun demikian menjawab pertanyaan BEI mengenai dampak apabila gugatan GIAA ini ditolak oleh pengadilan terhadap kelangsungan dengan armada GIAA yang saat ini masih dalam sengketa dengan Greylag, Irfan menjelaskan, dalam hal gugatan GIAA ditolak, maka GIAA akan tetap mengacu pada putusan homologasi mengenai penyelesaian dengan armada yang di sewa oleh GIAA melalui Greylag 1410 dan Greylag 1446.

Irfan juga menegaskan, tindakan hukum GIAA ini tidak akan menyebabkan kejadian penting yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup GIAA. 

"Selanjutnya GIAA akan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Irfan.

Seperti diberitakan KONTAN sebelumnya, pada 30 Desember 2022 lalu, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Greylag Goose Leasing sebagai tergugat I dan Greylag Goose Leasing Designated Activity Company sebagai tergugat II.

Gugatan tersebut Garuda telah daftarkan di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Garuda memohon agar Majelis Hakim menyatakan Greylag Goose Leasing maupun Greylag Goose Leasing Designated Activity Company melakukan perbuatan melawan hukum.

Garuda juga meminta Majelis Hakim menghukum Greylag untuk mencabut dan menghentikan setiap upaya untuk memperoleh pembayaran di luar kesepakatan homologasi.

Tidak hanya itu dalam gugatannya, Garuda juga meminta ganti rugi baik material maupun imaterial. Untuk kerugian material, Garuda meminta Greylag membayar secara tunai sebesar Rp 14,25 miliar. 

Jumlah ini berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan Garuda (GIAA) untuk menanggapi perbuatan melawan hukum Greylag serta biaya pemeliharaan dan asuransi pesawat.

Untuk ganti rugi imaterial, Garuda meminta Greylag membayar secara tunai paling sedikit sebesar Rp 10 triliun. Ini merupakan ganti rugi atas kehilangan keuntungan dan rusaknya reputasi Garuda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×