kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Begini Respons Freeport Indonesia Terkait Aturan Baru Bea Keluar


Rabu, 19 Juli 2023 / 22:20 WIB
Begini Respons Freeport Indonesia Terkait Aturan Baru Bea Keluar
ILUSTRASI. Begini Respons Freeport Indonesia Terkait Aturan Baru Bea Keluar


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) merespons aturan baru tarif bea keluar. VP Corporate Communications Freeport Indonesia, Katri Krisnati, mengatakan bahwa PTFI masih mempelajari aturan tersebut.

“Perihal aturan bea keluar sedang kami pelajari,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (19/7).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam. 

Beleid baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang diundangkan pada 14 Juli 2023 lalu dan berlaku 17 Juli 2023.

Baca Juga: Perkembangan Pembangunan Smelter 5 Perusahaan yang Kantongi Relaksasi Ekspor

Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian dalam 3 kategori.

Pertama, tahap I, yakni jika  dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 50%  sampai dengan kurang dari 70%. Kedua, tahap II, i jika  dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 70%  sampai dengan kurang dari 90%.

Ketiga, tahap III, yakni jika i jika  dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 90%  sampai dengan kurang dari 100% dari total pembangunan.

Untuk konsentrat tembaga dengan kadar 15% Cu, tarif bea keluar yang ditetapkan sebesar 10% (tahap I), 7,5% (tahap II), dan 5% (tahap III) pada periode 17 Juli 2023-31 Desember 2023, dan sebesar 15% (tahap I), 10% (tahap II), dan 7,5% (tahap III) pada 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.

Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 39 Tahun 2022,  bea keluar pada produk hasil pengolahan mineral logam hanya dikenakan jika kemajuan fisik belum melebihi 50%. 

Baca Juga: AKR Corporindo (AKRA) Menjual 36,6 Hektare Lahan JIIPE di Semester I-2023

Saat ini, PTFI tengah membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan konsentrat tembaga kedua, yakni Smelter Manyar, di Kawasan Java Integrated Industrial Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur. Kapasitas pengolahannya sebesar 1,7 juta ton per tahun. 

Smelter tersebut bakal melengkapi smelter pertama PTFI yang saat ini dikelola PT Smelting dan dalam tahap pembangunan ekspansi untuk menambah kapasitas pengolahan konsentrat dari semula 1 juta ton menjadi 1,3 juta ton per tahun.

Target PTFI, Smelter Manyar dapat beroperasi pada Mei 2024 mendatang.  “Progress smelter saat ini 74% akhir Juni kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×