kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkembangan Pembangunan Smelter 5 Perusahaan yang Kantongi Relaksasi Ekspor


Rabu, 19 Juli 2023 / 22:12 WIB
Perkembangan Pembangunan Smelter 5 Perusahaan yang Kantongi Relaksasi Ekspor
ILUSTRASI. Proyek smelter tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Manyar, Gresik, Jawa Timur (29/3/2023). Perkembangan Pembangunan Smelter 5 Perusahaan yang Dapat Relaksasi Ekspor.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memberikan restu relaksasi ekspor mineral mentah kepada lima badan usaha hingga Mei 2024. 

Namun, izin perpanjangan ekspor mineral mentah ini tidak diberikan cuma-cuma. Atas dasar keterlambatan pembangunan smelter, pemerintah memberikan sanksi berupa menaikkan tarif bea keluar yang ditetapkan berdasarkan kemajuan fisik pembangunan.

Kebijakan tarif bea keluar baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini diundangkan pada 14 Juli 2023 dan mulai berlaku pada 17 Juli 2023. 

Melalui beleid anyar ini, Menteri Keuangan tetap mewajibkan pengusaha membayar bea keluar meski pembangunan smelter telah mencapai 100%. 

Baca Juga: Kemenkeu Merevisi Tarif Bea Keluar Produk Pengolahan Mineral Logam

Selain itu, pada PMK 71 Tahun 2023, ketentuan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter juga diubah. 

Di kebijakan yang baru, pembangunan terbagi atas tiga tahap. Perinciannya, tahap I kemajuan fisik pembangunan smelter mencapai 50% sampai 70%. Kemudian tahap II (lebih dari 70%-90%) dan tahap III (lebih dari 90%-100%). 

Sedangkan pada kebijakan yang lama, tahapan pembangunan smelter terdiri dari, tahap I (kemajuan pembangunan fisik sampai dengan 30% dari total pembangunan), tahap II (lebih dari 30%-50%), dan tahap III (lebih dari 50%). 

Adapun untuk tarif bea keluar juga lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya. 

Ambil contoh, tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga di PMK 39/2022 untuk perusahaan yang sudah membangun smelter hingga tahap I (kemajuan fisik smelter 30%) hanya membayar bea keluar 5%. Kini dengan PMK 71/2023 perusahaan yang telah membangun smelter di tahap I (50%-70%) diwajibkan membayar tarif bea keluar 10%. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengemukakan, diberikannya relaksasi dari beberapa industri smelter dilaksanakan atas justifikasi Pemerintah yang berkunjung langsung ke lapangan bersama dengan tim yang bisa melakukan perhitungan, dan memverifikasi progress pembangunan.

Baca Juga: Sebulan Lebih, Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport dan Amman Mineral Belum Keluar

Lima badan usaha yang mendapatkan perpanjangan izin ekspor mineral mentah hingga Mei 2024 ialah PT Freeport Indonesia, Amman Mineral Nusa Tenggara untuk komoditas tembaga, kemudian PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Citra untuk komoditas timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk komoditas Seng. 

Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan kemajuan fisik smelter katoda tembaga milik PT Freeport Indonesia sudah mencapai 74% pada Juni 2023. 

Kemudian, pembangunan fisik smelter katoda tembaga Amman Mineral telah mencapai 51,63% dengan realisasi investasi US$ 983 juta pada Januari 2023. 




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×