Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal mewajibkan peningkatan nilai tambah batubara di dalam negeri. Kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam draft Rancangan PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba, peningkatan nilai tambah batubara itu khususnya diwajibkan bagi pemegang Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian PKP2B. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 115-Pasal 118 terkait pelaksanaan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengklaim bahwa asosiasi dan pelaku usaha mendukung pengembangan dan pemanfaatan batubara di dalam negeri. Menurutnya, beberapa perusahaan yang tergabung dalam APBI telah melakukan upaya pemanfaatan batubara dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang.
"Juga telah melakukan inisiasi untuk mengkaji berinvestasi untuk pengembangan batubara," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Minggu (13/9).
Kendati begitu, Hendra menekankan bahwa pelaku usaha masih menunggu detail aturan pelaksanaan tentang pengembangan dan pemanfaatan batubara. Hendra bilang, pelaku usaha pun memerlukan insentif agar investasi dalam peningkatan nilai tambah batubara bisa layak secara keekonomian.
Baca Juga: Kembangkan kapasitas pengangkutan batubara, PTBA gandeng Pelindo II
"Yang terpenting dalam hal ini adalah agar aturan pengembangan dan pemanfaatan batubara bisa mendukung kelayakan ekonomi dari investasi tersebut," sebut Hendra.
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa kebijakan ini perlu mempertimbangkan outlook pasar komoditas global dan domestik. Termasuk memerlukan kajian yang komprehensif terkait dengan kesiapan teknologi, potensi dan serapan pasar untuk produk pemanfaatan atau pengembangan batubara ini.