Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
"Dalam hal ini perlu ada kajian lebih lanjut dan aturan lebih rinci. Perlu secara komprehensif dikaji, termasuk serapan dalam negeri, teknologi, insentif yang diberikan, dan market-nya nanti seperti apa," jelas Hendra.
Adapun, dalam draft Rancangan PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba yang didapat Kontan.co.id, Pasal 115 beleid tersebut menyebutkan bahwa pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas tambang batubara wajib melaksanakan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara di dalam negeri.
Baca Juga: Kinerja semester I-diproyeksi melemah, saham Bukit Asam (PTBA) dinilai masih menarik
Pasal 116 lebih lanjut menerangkan bahwa kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara berupa: (a) pengembangan batubara, meliputi: (1) pembuatan kokas (coking), (2) pencairan batubara (coal liquefaction), dan (3) gasifikasi batubara (coal gasification) termasuk undergorund coal gasification. Sedangkan, (b) pemanfaatan batubara melalui pembangunan sendiri PLTU baru di mulut tambang untuk kepentingan umum.
Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, termasuk mengenai tata cara evaluasi dan pemberian persetujuan rencana, akan diatur dalam Peraturan Menteri.
Sayangnya, Hendra masih enggan memberikan tanggapan mengenai pengaturan yang tertuang dalam draft Rancangan PP tersebut. "Sampai saat ini kami masih belum mendapatkan rancangan PP dari pemerintah serta peraturan pelaksanaan dari ketentuan tersebut. Sehingga belum bisa memberikan komentar lebih jauh," pungkasnya.
Selanjutnya: Harga tembaga jatuh ke level terendah satu pekan, gara-gara penguatan dolar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News