kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini tanggapan APBI terkait kewajiban perusahaan tingkatkan nilai tambah batubara


Minggu, 13 September 2020 / 15:25 WIB
Begini tanggapan APBI terkait kewajiban perusahaan tingkatkan nilai tambah batubara
ILUSTRASI. Batubara. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal mewajibkan peningkatan nilai tambah batubara di dalam negeri. Kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam draft Rancangan PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba, peningkatan nilai tambah batubara itu khususnya diwajibkan bagi pemegang Izin  Usaha pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian PKP2B. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 115-Pasal 118 terkait pelaksanaan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengklaim bahwa asosiasi dan pelaku usaha mendukung pengembangan dan pemanfaatan batubara di dalam negeri. Menurutnya, beberapa perusahaan yang tergabung dalam APBI telah melakukan upaya pemanfaatan batubara dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)  mulut tambang.

"Juga telah melakukan inisiasi untuk mengkaji berinvestasi untuk pengembangan batubara," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Minggu (13/9).

Kendati begitu, Hendra menekankan bahwa pelaku usaha masih menunggu detail aturan pelaksanaan tentang pengembangan dan pemanfaatan batubara. Hendra bilang, pelaku usaha pun memerlukan insentif agar investasi dalam peningkatan nilai tambah batubara bisa layak secara keekonomian.

Baca Juga: Kembangkan kapasitas pengangkutan batubara, PTBA gandeng Pelindo II

"Yang terpenting dalam hal ini adalah agar aturan pengembangan dan pemanfaatan batubara bisa mendukung kelayakan ekonomi dari investasi tersebut," sebut Hendra.

Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa kebijakan ini perlu mempertimbangkan outlook pasar komoditas global dan domestik. Termasuk memerlukan kajian yang komprehensif terkait dengan kesiapan teknologi, potensi dan serapan pasar untuk produk pemanfaatan atau pengembangan batubara ini. 

"Dalam hal ini perlu ada kajian lebih lanjut dan aturan lebih rinci. Perlu secara komprehensif dikaji, termasuk serapan dalam negeri, teknologi, insentif yang diberikan, dan market-nya nanti seperti apa," jelas Hendra.

Adapun, dalam draft Rancangan PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba yang didapat Kontan.co.id, Pasal 115 beleid tersebut menyebutkan bahwa pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas tambang batubara wajib melaksanakan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara di dalam negeri.

Baca Juga: Kinerja semester I-diproyeksi melemah, saham Bukit Asam (PTBA) dinilai masih menarik

Pasal 116 lebih lanjut menerangkan bahwa kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara berupa: (a) pengembangan batubara, meliputi: (1) pembuatan kokas (coking), (2) pencairan batubara (coal liquefaction), dan (3) gasifikasi batubara (coal gasification) termasuk undergorund coal gasification. Sedangkan, (b) pemanfaatan batubara melalui pembangunan sendiri PLTU baru di mulut tambang untuk kepentingan umum.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, termasuk mengenai tata cara evaluasi dan pemberian persetujuan rencana, akan diatur dalam Peraturan Menteri. 

Sayangnya, Hendra masih enggan memberikan tanggapan mengenai pengaturan yang tertuang dalam draft Rancangan PP tersebut. "Sampai saat ini kami masih belum mendapatkan rancangan PP dari pemerintah serta peraturan pelaksanaan dari ketentuan tersebut. Sehingga belum bisa memberikan komentar lebih jauh," pungkasnya.

Selanjutnya: Harga tembaga jatuh ke level terendah satu pekan, gara-gara penguatan dolar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×