Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja memberikan fasilitas percepatan pencairan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan. Hal ini mendapat tanggapan yang positif dari PT Kimia Farma Tbk (KAEF) sebagai perusahaan farmasi.
“Kami melihat ini sangat positif bagi dunia usaha,” ujar Direktur Utama Kimia Farma Honesti Basyir kepada Kontan.co.id, Senin (26/08). Menurut Honesti, pemberian fasilitas percepatan restitusi dapat membantu meningkatkan likuiditas perusahaan lantaran membuat pengembalian kelebihan pembayaran pajak menjadi lebih cepat serta memiliki jadwal yang lebih pasti.
Baca Juga: Industri farmasi sambut baik aturan restitusi pajak
Sebagai informasi, pemberian fasilitas percepatan pencairan restitusi dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Berdasarkan ketentuan yang ada di dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) kepada Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (PKPBR) yang kriterianya telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Ini tanggapan Phapros (PEHA) soal fasilitas percepatan pencairan restitusi
Dalam aturan tersebut, Pedagang Besar Farmasi dan Distributor Alat Kesehatan dimasukkan ke dalam daftar PKPBR yang berhak mendapatkan fasilitas percepatan pencairan restitusi.
Adapun kriteria Pedagang Besar Farmasi yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah Pedagang Besar Farmasi yang memiliki Sertifikat Distribusi Farmasi atau izin Pedagang Besar Farmasi serta Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga: Sektor Farmasi Dapat Fasilitas Percepatan Pencairan Restitusi premium
Salah satu tujuan di balik pemberlakuan kebijakan ini di antaranya untuk membantu likuiditas perusahaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pemerintah. Kebijakan ini telah diluncurkan sejak April 2019 dan mulai berlaku pada 19 Agustus 2019 lalu.
Sebelumnya, ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2018. Dalam aturan tersebut, Pedagang Besar Farmasi dan Distributor Alat Kesehatan tidak dimasukkan ke dalam daftar PKPBR yang berhak mendapatkan fasilitas percepatan pencairan restitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News