kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Industri farmasi sambut baik aturan restitusi pajak


Senin, 26 Agustus 2019 / 20:59 WIB
Industri farmasi sambut baik aturan restitusi pajak
ILUSTRASI. PT Phapros Tbk


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi membantu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta likuiditas wajib pajak yang melakukan transaksi dalam program ini, pemerintah mengubah peraturan tentang restitusi dipercepat untuk pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan.

Pemerintah mengubah ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Perubahan

Peraturan menteri Keuangan ini mulai berlaku pada 19 Agustus 2019. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Baca Juga: PPh non-migas jadi kontributor utama penerimaan pajak

Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) Dorojatun Sanusi menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya dengan adanya aturan tersebut ada perhatian pemerintah untuk menolong arus kas (cash flow) distributor maupun produsen farmasi.

"Saat ini diperlukan pengawasan agar program ini lancar di lapangan," kata Dorojatun kepada Kontan.co.id, Senin (26/8).

Menurutnya masih ada kendala kelangsungan suplai obat karena pembayaran fasilitas kesehatan terbilang minim. Sehingga diharapkan dengan adanya PMK ini pemerintah mulai memperhatikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: Penerimaan rendah, pemerintah perlu revisi target penerimaan pajak

"Tujuannya agar akses obat lancar, harga terjangkau dan rantai pasok farmasi terjamin secara berkesinambungan," jelasnya.

Hanya saja menurutnya ada sejumlah catatan industri farmasi selanjutnya yang perlu diperbaiki. Misalnya saat ini kebutuhan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) dari pemerintah untuk periode tahun 2019-2020 belum dibeberkan kepada industri.

Hal ini membuat industri farmasi kesulitan memberikan proyeksi produksi dan juga pemenuhan bahan baku.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×