Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi membantu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta likuiditas wajib pajak yang melakukan transaksi dalam program ini, pemerintah mengubah peraturan tentang restitusi dipercepat untuk pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan.
Pemerintah mengubah ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Perubahan
Peraturan menteri Keuangan ini mulai berlaku pada 19 Agustus 2019. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Baca Juga: PPh non-migas jadi kontributor utama penerimaan pajak
Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) Dorojatun Sanusi menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya dengan adanya aturan tersebut ada perhatian pemerintah untuk menolong arus kas (cash flow) distributor maupun produsen farmasi.
"Saat ini diperlukan pengawasan agar program ini lancar di lapangan," kata Dorojatun kepada Kontan.co.id, Senin (26/8).
Menurutnya masih ada kendala kelangsungan suplai obat karena pembayaran fasilitas kesehatan terbilang minim. Sehingga diharapkan dengan adanya PMK ini pemerintah mulai memperhatikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca Juga: Penerimaan rendah, pemerintah perlu revisi target penerimaan pajak
"Tujuannya agar akses obat lancar, harga terjangkau dan rantai pasok farmasi terjamin secara berkesinambungan," jelasnya.
Hanya saja menurutnya ada sejumlah catatan industri farmasi selanjutnya yang perlu diperbaiki. Misalnya saat ini kebutuhan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) dari pemerintah untuk periode tahun 2019-2020 belum dibeberkan kepada industri.
Hal ini membuat industri farmasi kesulitan memberikan proyeksi produksi dan juga pemenuhan bahan baku.