kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.691.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.369   -89,00   -0,55%
  • IDX 6.838   -35,50   -0,52%
  • KOMPAS100 1.017   -9,69   -0,94%
  • LQ45 792   -12,21   -1,52%
  • ISSI 210   0,70   0,34%
  • IDX30 411   -6,02   -1,44%
  • IDXHIDIV20 496   -5,91   -1,18%
  • IDX80 115   -1,39   -1,20%
  • IDXV30 121   0,39   0,32%
  • IDXQ30 135   -2,13   -1,56%

Begini tanggapan pelaku industri farmasi terkait kebijakan TKDN produk farmasi


Selasa, 07 Juli 2020 / 18:02 WIB
Begini tanggapan pelaku industri farmasi terkait kebijakan TKDN produk farmasi
ILUSTRASI. Untuk mendukung kemandirian sektor industri farmasi tersebut, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian 16/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi. 

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian 16/2020  ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi dilakukan melalui metode processed based. 

Baca Juga: Begini strategi Kemenkeu untuk memperkuat ketahanan ekonomi sampai tahun 2024

Metode penghitungan ini menggunakan  pembobotan terhadap kandungan bahan baku sebesar 50%, proses penelitian dan pengembangan sebesar 30%, proses produksi sebesar 15%, serta proses pengemasan sebesar 5%.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi) Dorojatun Sanusi mengakui keluarnya kebijakan penilaian TKDN menjadi Peraturan Menteri Perindustrian melalui proses panjang. Dalam hal ini pihak yang terlibat adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi) sehingga penilaian tersebut berdasarkan kesepakatan bersama. 

"Tujuan kebijakan TKDN adalah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan memberikan suatu peluang bagi industri farmasi untuk sedapat mungkin melaksanakan produksi di dalam negeri," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (7/7).

Lebih jelasnya Dorojatun memaparkan kebijakan penilaian ini ditujukan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, artinya termasuk di dalamnya untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta segala hal yang berkaitan dengan semua unit pelayanan yang menggunakan dana pemerintah. Oleh karenanya, untuk regular market tidak termasuk. 

Baca Juga: Kemenperin dorong peningkatan TKDN produk farmasi

Jikalau ada produk impor yang zat khasiatnya sudah diproduksi dalam negeri tentu saja yang impor akan 'kalah'. Meski begitu, Dorojatun menegaskan ada dua catatan penting dalam merealisasikannya yakni kesanggupan industri farmasi dalam negeri untuk produksi dan kapasitas pabrik yang mencukupi sebagai substitusi impor. 

"Namun, kalau produk itu sebagai paten tentu terserah dari pemilik paten apakah mau produksi di dalam negeri. Kalau kami tentu mendorong untuk bisa diproduksi dalam negeri," jelasnya. 

Lantas untuk pelaksanaannya nanti Dorojatun mengatakan saat ini sedang dipelajari secara intensif dan masih dalam proses sosialiasi internal untuk menampung berbagai pendapat bagaimana proses penghitungan dan sertifikasi TKDN ini.  

Bersamaan dengan itu, GP Farmasi juga terus melakukan berbagai pembicaraan dengan Kemenkes, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kemenperin. 

Baca Juga: Tekan impor, pemerintah dorong industri kesehatan jadi tuan rumah di dalam negeri

Dihubungi terpisah,  Presiden Direktur PT Dexa Medica, Ferry Soetikno menyambut baik adanya penghitungan nilai TKDN produk farmasi dengan metode processed based. "Tentu saja kami menyambut baik karena kebijakan ini dapat mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan penggunaan produk farmasi dari dalam negeri, termasuk obat-obatan," jelasnya. 

Ferry menyatakan saat ini karena masih dalam proses sosialisasi mengenai pemahaman peraturan tersebut, strategi untuk meningkatkan TKDN produk Dexa Medica masih dalam tahap pengkajian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×