kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini tanggapan pengamat soal terbitnya Permen ESDM No 4 Tahun 2020


Selasa, 10 Maret 2020 / 20:03 WIB
Begini tanggapan pengamat soal terbitnya Permen ESDM No 4 Tahun 2020
ILUSTRASI. Sejumlah petugas Pertamina melakukan pemeriksaan pengerjaan proyek Pambangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc/17.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa turut menyampaikan pandangannya terkait penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 4 Tahun 2020.

Aturan ini sejatinya merupakan revisi kedua atas Permen ESDM No 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Baca Juga: Permen ESDM Nomor 4/2020 tentang energi terbarukan terbit, apa saja poinnya?

Menurut Fabby, revisi Permen ESDM No. 50 tahun 2017 sudah ada sejak era Menteri ESDM lama. Ia menilai, revisi tersebut diperlukan untuk memberikan dasar hukum bagi proyek-proyek EBT yang sudah teken kontrak sejak 2017, namun terkendala aspek kemampuan pendanaan karena tidak bankable.

Hal tersebut merupakan imbas dari masalah soal tarif listrik EBT dan skema Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT) di dalam Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 yang dianggap kurang menguntungkan bagi pengembang energi hijau tanah air.

Diharapkan penerbitan Permen ESDM No 4 Tahun 2020 dapat membuat proyek-proyek EBT yang sebelumnya terkendala menjadi lebih bankable dan segera dieksekusi hingga rampung.



TERBARU

[X]
×