Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 4 Tahun 2020. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris menyebut, pemerintah sejak awal telah menyiapkan konsep revisi Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 berbarengan dengan draf Peraturan Presiden (Perpres) tarif listrik EBT.
Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 sendiri pada dasarnya tidak memiliki banyak perbedaan dibandingkan dengan Permen ESDM No. 50 Tahun 2017. Namun, Permen tersebut diyakini akan punya peran penting dalam pengembangan EBT di Indonesia.
Baca Juga: Corona mendera, Kementerian ESDM optimistis investasi EBT tak terhambat
“Diharapkan Permen 4/2020 ini dapat menyelesaikan beberapa hambatan regulasi terkait EBT,” kata Harris ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/3).
Harris menjelaskan, salah satu poin perubahan di Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 adalah penjelasan tambahan mengenai proses pembelian listrik melalui mekanisme penunjukan langsung oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Poin ini berada di pasal 4 yang kemudian ditambahkan beberapa ayat.
Misalnya, pembelian tenaga listrik EBT oleh PLN dapat dilakukan lewat penunjukan langsung apabila sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis atau darurat atau hanya terdapat satu calon penyedia. Beleid ini juga menjelaskan jangka waktu proses pembelian tenaga listrik EBT melalui pemilihan langsung oleh PLN.
Baca Juga: Bangun PLTA Asahan 3, PLN bersiap tambah efisiensi dari energi hijau pada 2023