kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bekraf anggarkan Rp 5 miliar bantuan untuk pengusaha ekonomi kreatif


Rabu, 17 April 2019 / 17:18 WIB
Bekraf anggarkan Rp 5 miliar bantuan untuk pengusaha ekonomi kreatif


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tahun 2019 akan memberikan bantuan kepada pengusaha industri kreatif dengan total mencapai sebesar Rp 5 miliar. Melalui program bantuan insentif pemerintah (BIP).

Besaran dana tersebut masih sama seperti tahun 2018. “Masih sama seperti tahun lalu sekitar Rp 5 miliar,” kata Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo, Senin (15/4) laliu.

Bekraf mengatakan, besaran pendanaan tersebut bervariasi untuk setiap pengusaha. Namun, yang pasti maksimal pendanaan yang diberikan untuk setiap pengusaha maksimal Rp 200 juta per penerima. “Kalau sesuai petunjuk teknisnya maksimum Rp 200 juta,” ucap dia.

Fadjar bilang, dana tersebut digunakan para pelaku usaha industri kreatif untuk meningkatkan kapasitas usaha atau produksinya.

Baik itu untuk operasional dalam menjalankan usaha maupun untuk membeli peralatan yang mendukung unit usaha. “Modal usaha baik modal kerja maupun membeli peralatan kerja,” ungkap dia.

Ia menyatakan, saat ini pendanaan itu untuk sektor industri kreatif yang bergerak di bidang kuliner, fashion, kriya, aplikasi dan game digital.

Bekraf menyebutkan, pelaku ekonomi kreatif yang ingin mendapatkan pendanaan BIP tersebut harus terdaftar dalam Bekraf Information System on Mobile Application (Bisma).

Bisma ini merupakan aplikasi informasi yang dikembangkan Bekraf untuk mendata pelaku ekonomi kreatif.

Setelah terdaftar dalam Bisma, pelaku ekonomi kreatif harus mengajukan proposal yang di antaranya berisi studi kelayakan bisnis, model bisnis, dan pengajuan rencana anggaran belanja. Kemudian, akan ada seleksi administrasi, substansi dan verifikasi terhadap proposal yang diajukan tersebut.

Bekraf juga mensyaratkan, penerima bantuan pendanaan sedang tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, nantinya pelaku usaha kreatif yang mendapatkan BIP itu wajib menyampaikan laporan perkembangan usaha dan pendanaan secara rutin setiap 6 bulan selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×