kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bekraf: Pelaku industri kreatif bisa pinjam modal dengan jaminan karya


Jumat, 27 September 2019 / 19:11 WIB
Bekraf: Pelaku industri kreatif bisa pinjam modal dengan jaminan karya
ILUSTRASI. Bersama Enam Kementerian Lembaga, Gojek Gelar Seminar Gojek Wirausaha #GerakanOnlineNusantara


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyebut pihaknya akan berupaya agar pelaku industri kreatif bisa meminjam modal dengan menjaminkan hak cipta maupun karya. Pasalnya, sejauh ini para pelaku industri kreatif kerap menghadapi persoalan permodalan karena tidak adanya jaminan.

Triawan Munaf, Kepala Bekraf menyebut saat ini pihaknya terus berbicara kemungkinan tersebut. Dirinya mencontohkan musisi-musisi terkenal dengan lagu yang komersial harus bisa mendapatkan pinjaman dengan berbekal hak cipta maupun karya.

Baca Juga: Sampai akhir 2019, sumbangan ekonomi kreatif ke PDB capai Rp 1.200 triliun

"Ide, gagasan dan karya cipta yang sifatnha intangible bisa dihargai, memiliki value sehingga bisa menjadi jaminan bagi sesorang untuk bankable. Jadi dia bisa dapatkan modal dengan jaminan karya cipta mereka," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/9)

Saat ini pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan berbagai pihak, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memuluskan rencana tersebut. Pasalnya, pelaku industri kreatif di Indonesia didominasi oleh segmen menegah dan IKM yang akses permodalannya terbatas.

"Ini bukan cuma untuk pemusik tapi semua (pelaku industri kreatif) bisa pengarang buku, banyak semuanya. Yang jelas, yang sudah bisa dan kalau difasiltasi sedikit saja bisa berkembang itu fesyen, kuliner dan kriya," lanjutnya.

Baca Juga: Perjuangan atlet Aries Susanti raih medali emas diangkat ke layar lebar

Namun diluar itu, pola ini akan bisa menumbuhkembangkan pelaku industri. Tidak perlu memiliki properti, tanah atau benda berharga untuk bisa meminjam modal. Dengan hak cipta, karya serta pribadi pelaku usaha sendiri nantinya bisa diberikan permodalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×