Reporter: Herlina KD |
JAKARTA. Pemberlakukan aturan ketentuan impor besi dan baja oleh pemerintah sepertinya cukup berhasil untuk menahan laju impor besi dan baja di tengah pemberlakuan perdagangan bebas Asean China (AC-FTA). Dengan adanya ketentuan impor baja ini, maka produk baja yang masuk ke Indonesia menjadi lebih terseleksi.
Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengklaim laju impor besi dan baja pada tahun 2009 bisa ditahan sekitar 10% - 15% ketimbang tahun 2008. "Laju impor untuk baja hulu turun sekitar 10%, sedangkan untuk baja hilir turun sekitar 15%," kata Putu, Rabu (13/10).
Untuk tahun 2010, impor baja dan besi memang mengalami kenaikan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor besi baja, mesin dan otomotif untuk periode Januari - Mei 2010 sebesar 5,842 juta ton. Jumlah ini naik ketimbang periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 3,268 juta ton. Tapi, Putu bilang kenaikan impor besi baja pada tahun ini disebabkan karena tingginya permintaan sebagai imbas pemulihan ekonomi.
Sayangnya, peraturan mengenai ketentuan impor besi dan baja yang tertuang di dalam Permendag No.21 /M-DAG/PER/6/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang merupakan perubahan dari Permendag No 08/M-DAg/PER/2/2009 mengenai ketentuan impor besi atau baja ini akan berakhir pada Desember 2010 ini. Jika tidak ada perpanjangan atau peraturan baru sebagai pengganti, maka dikhawatirkan laju impor baja tahun 2011 akan mengalir deras.
Putu menambahkan, melihat efektifitas peraturan mengenai ketentuan impor besi baja ini,ia bilang pihak Kemperin sudah melakukan pembicaraan dengan kalangan asosiasi besi dan baja. "Kalau memang efektif, nanti dari pihak asosiasi bisa mengajukan perpanjangan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News