kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Beleid impor hortikultura tetap berlaku 15 Juni


Rabu, 13 Juni 2012 / 17:50 WIB
Beleid impor hortikultura tetap berlaku 15 Juni
ILUSTRASI. Wall Street ditutup menguat di akhir pekan ini


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Meskipun mendapat tentangan dari kalangan pengusaha ritel, namun Kementerian Perdagangan (Kemendag) pastikan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 30 /2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura tetap berlaku mulai 15 Juni nanti.

Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan mengatakan, protes dari para pengusaha tersebut terjadi karena ada ketidakpahaman saja. "Ketidak pahaman tersebut karena masalah sosialisasi," terang Gita di Jakarta, Rabu (13/6).

Seperti halnya Permendag No 27/2012 yang mengatur tentang angka pengenal impor (API), yang juga mendapat tentangan yang dilontarkan oleh pengusaha ritel. Gita bilang, aturan impor hortikultura tersebut itu dibutuhkan untuk memberdayakan pengusaha di luar ritel agar bisa berkembang.

Selain itu, Permendag tersebut juga untuk menghindari adanya aglomerasi bisnis atau pengelompokan beberapa perusahaan dalam suatu daerah atau wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×