kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Beleid impor hortikultura tetap berlaku 15 Juni


Rabu, 13 Juni 2012 / 17:50 WIB
ILUSTRASI. Wall Street ditutup menguat di akhir pekan ini


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Meskipun mendapat tentangan dari kalangan pengusaha ritel, namun Kementerian Perdagangan (Kemendag) pastikan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 30 /2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura tetap berlaku mulai 15 Juni nanti.

Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan mengatakan, protes dari para pengusaha tersebut terjadi karena ada ketidakpahaman saja. "Ketidak pahaman tersebut karena masalah sosialisasi," terang Gita di Jakarta, Rabu (13/6).

Seperti halnya Permendag No 27/2012 yang mengatur tentang angka pengenal impor (API), yang juga mendapat tentangan yang dilontarkan oleh pengusaha ritel. Gita bilang, aturan impor hortikultura tersebut itu dibutuhkan untuk memberdayakan pengusaha di luar ritel agar bisa berkembang.

Selain itu, Permendag tersebut juga untuk menghindari adanya aglomerasi bisnis atau pengelompokan beberapa perusahaan dalam suatu daerah atau wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×