kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Beleid Impor Ikan Menunggu Diteken Menteri KKP


Selasa, 27 Juli 2010 / 15:16 WIB
Beleid Impor Ikan Menunggu Diteken Menteri KKP


Reporter: Asnil Bambani Amri |



JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hampir selesai merampungkan beleid impor ikan. Pasalnya, draft aturan tesebut hanya menunggu diteken oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Fadel Muhammad. Beleid ini diperkirakan akan mulai berlaku Agustus 2010 mendatang.

Aturan itu nantinya akan memperketat ikan masuk ke Indonesia. Tujuannya, untuk menjaga kepentingan konsumen di dalam negeri baik dari segi kesehatan maupun dari segi standar dan mutu.

"Aturan itu dari Biro Hukum sudah selesai, hanya menunggu diteken saja," kata Saut Hutagalung, Direktur Pemasaran Luar Negeri, KKP dalam sebuah diskusi di kantor Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di Jakarta, Selasa. (27/7).

Saut menyebutkan, pemerintah membikin aturan tersebut karena adanya masalah kesehatan dari ikan-ikan hasil usungan dari negeri tetangga. Misalnya, ikan impor tersebut mengandung formalin. Sselain itu, ada pula ikan yang kandungan airnya cukup tinggi, mencapai 40%."Kalau ikan dengan kadar air yang tinggi, itu namanya impor air dan ini tentu merugikan konsumen," kata Saut.

Beleid itu juga mengatur soal standar mutu, kesehatan dan juga soal penggunaan label nama ikan yang harus sesuai dengan ikan yang diimpor. Pasalnya, pada periode Januari hingga April 2010 lalu, DKP menemukan adanya peredaran ikan impor yang tidak mencantumkan nama sebenarnya, sehingga konsumen mengalami penipuan.

"Jika yang diimpor itu adalah patin, maka nama labelnya harus menggunakan nama patin dan tidak boleh menggunakan nama lainnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×