kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pemerintah Akan Perketat Impor Ikan


Jumat, 12 Maret 2010 / 08:45 WIB
Pemerintah Akan Perketat Impor Ikan


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test

JAKARTA. Bisa jadi banyak orang tidak tahu, Indonesia juga mengimpor ikan segar. Ikan-ikan tersebut diantaranya dari Pakistan, Vietnam dan China. Ikan impor tersebut diantaranya untuk dibuat ikan pindang dan ikan juek. Namun harap hati-hati, soalnya di beberapa daerah, banyak terdapat ikan impor yang mengandung bahan pengawet berbahaya yang dilarang pemerintah.

”Dari informasi beberapa daerah, produk impor yg beredar ditemukan mengandung bahan pengawet terlarang, seperti formalin,” kata Direktur Pemasaran Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Saud P Hutagalung pada KONTAN Rabu (10/3).

Saud bilang, salah satu contohnya adalah ikan jenis Dori dengan daging warna putih. Harganya Rp 9.000 per kilogram (kg). Setelah petugas KKP menelisiknya, ikan Dori tersebut merupakan ikan jenis patin, namun dari label yang digunakan disebut dengan ikan Dori. ”Ini masuk kategori penipuan dagang, karena ada penipuan pelabelan yang tidak sesuai,” kata Saud.

Kandungan air pada ikan Dori itu juga tak sesuai dengan aturan KKP. Menurut Saud, standar tolerasnsi kadar air pada ikan hanya 20%, namun dari temuan KKP pada ikan impor yang beredar ada yang mencapai 35% - 40%. Selain penggunaan bahan berbahaya, KKP juga menemukan pelanggaran dalam pemberian label ikan. Pemberian label yang tidak sesuai dengan produk tersebut berpotensi menyesatkan konsumen.

Memang, impor ikan segar jumlahnya tak terlalu banyak. Yang menjadi soal, impor ikan beku segar jumlahnya naik 120% beberapa bulan terakhir. Karenanya, KKP ingin memperketat impor tersebut.

Caranya, pemerintah akan membuat aturan persyaratan bagi importir, persyaratan produk, dan kewajiban untuk uji mutu di pelabuhan pintu masuk impor. Saat ini KKP sedang menyusun aturannya bersama Ditjen Bea dan Cukai, serta Kementerian Perdagangan. ”Kami sedang finalisasi regulasi pengendalian impor ini,” jelas Saud.

Ady Surya, Direktur Nelayan Centre menyambut baik rencana pengetatan tersebut. Menurutnya, ikan yang masuk ke negeri ini harus aman dikonsumsi. ”Harus ada jaminan keamanan ikan yang dikonsumsi di dalam negeri,” jelasnya. Namun, dia menolak jika pemerintah melarang impor ikan, karena ada masa panceklik di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×