kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid impor truk bekas mengundang protes


Kamis, 28 Januari 2016 / 11:00 WIB
Beleid impor truk bekas mengundang protes


Reporter: Emir Yanwardhana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dengan alasan untuk memperlancar arus barang, Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong membuka kembali izin impor barang modal bekas. Dalam Peraturan Mendag teri No 127/M-Dag/Per/12/2015 tentang Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, banyak izin impor barang bekas dibuka.

Salah satunya adalah izin impor truk bekas yang mulai dibuka 1 Februari 2016 hingga 31 Desember 2018. Impor hanya dibolehkan untuk truk bekas berusia maksimum 20 tahun.

Sontak, aturan ini membuat pebisnis truk dalam negeri meradang. "Kebijakan ini mengancam produsen truk lokal dan konsumen," ujart Jongkie D. Sugiarto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia kepada KONTAN, Rabu (27/1).

Kehadiran truk bekas bekas ini akan semakin memukul penjualan truk. Di tengah lesunya industri tambang dan perkebunan, penjualan truk terhempas.

Tak hanya itu, konsumen juga bisa merugi karena impor truk bekas ini tak lewat regulasi resmi seperti kelayakan jalan Kementerian Perhubungan. Produk truk bekas juga tidak menyediakan layanan purna jual.

Oleh karena itu, Jongki berharap impor truk bekas ini lewat jalur Gaikindo agar layanan purna jual bisa terjaga dengan baik. Produsen truk juga khawatir, kebijakan tersebut kontra produktif dengan keinginan pemerintah menarik investasi.

"Jangankan bisa mengundang investasi baru. Mempertahankan pemain yang lama saja sekarang sulit," tandas Duljatmono, General Manager Mitsubishi Fuso PT Krama Yudha Tiga Berlian.

Beleid impor mobil truk bekas ini pernah berlaku juga tahun 2000 hingga 2006. Namun, aturan tersebut dicabut oleh Menteri Perdagangan kala itu Mari Elka Pangestu.

Sempat dibuka lagi di tahun 2008, impor truk bekas dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan industri tambang yang saat itu tumbuh pesat.

Bagi Ketua Umum DPP Asosiasi pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, aturan tersebut sejatinya tidak perlu membuat khawatir produsen truk. Pasalnya, pebisnis yang biasa impor truk bekas saat ini sudah tidak aktif lagi berbisnis.

"Dulu di daerah memang banyak. Importir truk bekas itu tergabung dalam Asosiasi Rekondisi Alat Berat dan Truk Indonesia. Tapi sekarang tak ada lagi," ujar Gemilang.

Ia menduga, beleid tersebut akan membawa berkah bagi pengimpor truk bekas. Yakni perusahaan-perusahaan yang terbiasa menggunakan truk bekas dalam menjalankan bisnisnya. "Bisa saja itu perusahaan perkebunan atau atau perusahaan jasa logistik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×