kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.506   31,00   0,20%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

Beli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar dan Bawa KTP? Begini Penjelasan Pertamina


Sabtu, 26 Agustus 2023 / 20:53 WIB
Beli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar dan Bawa KTP? Begini Penjelasan Pertamina
ILUSTRASI. Penjelasan Pertamina soal Beli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar dan Bawa KTP. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menerapkan ketentuan bahwa hanya pembeli yang terdaftar dan menunjukkan KTP yang dapat membeli elpiji tabung 3 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2024.

Terkait hal itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pengaturan itu dilakukan untuk pencocokan data pembeli dengan data Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik pemerintah.

"Saat ini baru dilakukan pencocokan data pembeli dengan data P3KE," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

Lantaran baru pendataan, ia bilang, belum ada ketentuan pembatasan pembelian elpiji 3 kg. Menurut dia, ketentuan mengenai konsumen yang boleh atau tidak membeli elpiji bersubsidi tersebut masih menunggu aturan dari pemerintah.

Baca Juga: Ini Akar Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg Menurut Kementerian ESDM

Dengan sistem pendataan ini, masyarakat bisa melakukan pembelian seperti biasa di pangkalan resmi Pertamina. Hanya saja, perlu terdata dan menunjukkan KTP sehingga dapat dilakukan pencatatan dan pengecekan data sebelum transaksi.

"Belum ada ketentuannya (pembatasan pembelian). Kami akan tetap koordinasikan dengan regulator (pemerintah)," kata Irto.

Sebelumnya, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, pembelian elpiji 3 kilogram (kg) harus menunjukkan KTP mulai 1 Januari 2024. Pendataan pun sudah mulai dilakukan pemerintah dari sekarang.

Pendataan tersebut, merupakan langkah pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Lantaran, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak. Selain itu diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.

"Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji tabung 3 kg," ujar Tutuka dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Pasokan LPG 3 Kg Sempat Langka, Pembenahan Sistem Distribusi Jadi Kunci

Pendataan dan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini diharapkan dapat membuat distribusi elpiji subsidi bisa tepat sasaran. Sebab, banyaknya penyelewengan penggunaan elpiji 3 kg.

Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna elpiji 3 kg yang sesungguhnya. Maka dari itu, pemerintah manilai perlunya dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian elpiji tabung 3 kg.

"Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut," kata Tutuka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Pertamina soal Beli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar dan Bawa KTP"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×