kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Belum Ada Kepastian Kelanjutan PPnBM 100%, Honda dan Nissa Sesuaikan Harga Jual Mobil


Selasa, 04 Januari 2022 / 16:57 WIB
Belum Ada Kepastian Kelanjutan PPnBM 100%, Honda dan Nissa Sesuaikan Harga Jual Mobil
ILUSTRASI. Belum Ada Kepastian Kelanjutan PPnBM 100%, Honda dan Nissa Sesuaikan Harga Jual Mobil


Reporter: Vina Elvira | Editor: Noverius Laoli

Tak hanya itu, kondisi ekonomi global juga menjadi tantangan lain yang harus dihadapi perusahaan, mengingat ketidakpastian atas pandemi Covid-19 yang belum selesai. 

"Dan kami terus berusaha memenuhinya sesuai dengan kebutuhan konsumen secepat cepatnya," kata Yusak. 

Setali tiga uang, PT Nissan Motor Distributir Indonesia (HPMI) juga menyatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan perhitungan terkait penyesuaian harga jual mobil, pasca berakhirnya insentif PPnBM 100% pada akhir tahun 2021. 

Baca Juga: Tak Terserap Seluruhnya, Realisasi Program PEN 2021 Hanya 88,4% dari Pagu Anggaran

Head of Marketing Communication Nissan Motor Distributor Indonesia Julian Olmon menilai, apabila insentif PPnBM 100% tidak dilanjutkan di tahun 2022, akan berpengaruh terhadap angka penjualan Nissan. 

"Jika di tahun 2022 insentif PPnBM 100% tidak diberikan akan ada koreksi angka penjualan yang cukup signifikan," ungkapnya. 

Di samping itu, situasi pandemi Covid-19 yang belum usai juga menjadi tantangan lain bagi Nissan. Dengan demikian, pihaknya harus tetap waspada karena dapat berdampak cukup besar terhadap kinerja industri otomotif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×