kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belum sepakat, PPJT enam ruas tol kembali mundur


Kamis, 22 Mei 2014 / 17:05 WIB
Belum sepakat, PPJT enam ruas tol kembali mundur
Para Kepala Negara Bekas Pecahan Uni Soviet Dapat Cincin Spesial dari Putin


Reporter: Fahriyadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Untuk kesekian kalinya penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) proyek enam ruas jalan tol dalam kota Jakarta mundur dari rencana. Awalnya PPJT akan diteken pada Maret 2014 lalu, namun mundur awal Mei dan hingga kini belum juga bisa direalisasikan.

Ngurah Wirawan, Kepala Humas PT Jakarta Tollroad Development (JTD) selaku pemilik konsesi tol tersebut mengatakan perusahaannya akan kembali bertemu dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait klausul dalam perjanjian ini.

"Ganjalannya masih soal aspek teknis dan nanti baru akan dibicarakan lagi," ujar Ngurah, Kamis (22/4).

Menurutnya, JTD ingin pada PPJT ini terangkum aspek teknis, mulai dari perencanaan dan pertanahan. Ia bilang harus dirumuskan lagi PPJT ini dengan ketentuan bakal berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum enam bulan lagi.

Pertanyaan ini dianggap Ngurah wajar karena selagi UU itu belum berlaku, maka pembebasan lahan tetap dibebankan kepada investor karena belum ada peraturan lebih lanjut bahwa pembebasan tanah menjadi kewajiban negara seperti yang termuat dalam UU pengadaan tanah itu.

Ia pun mempertanyakan status tanah untuk jalan tol yang bersinggungan dengan jalur kereta api milik PT KAI dan kalau dibuat melayang itu tanggung jawab pemerintah atau investor.

Tanah ini dianggap sensitif. JTD ingin tahu dulu semuanya sebelum meneken perjanjian dengan pemerintah. Isu-isu ini masih perlu dijelaskan mengenai kewajiban investor dan tugas pemerintah agar tak terjadi sengketa dikemudian hari dan PPJT dilakukan amandemen.

"PPJT harus bisa diaplikasikan, jangan diteken sekarang terus tahun depan diubah lagi. Khawatirnya kami tak bisa bekerja jika PPJT harus dilakukan perubahan," ujarnya.

Kendati penandatanganan PPJT mundur, Ngurah meyakinkan bahwa konstruksi bisa dilakukan akhir tahun ini atau awal tahun depan untuk dua ruas, yakni Semanan-Sunter dan Sunter-Pulo Gebang.

Kepala BPJT, Achmad Gani Ghazali mengakui bahwa masih ada beberapa klausul yang masih perlu dibahas dalam PPJT proyek bernilai Rp 41 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×