Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah memastikan bakal mengamandemen sejumlah pasal dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan usaha Jalan Tol (BUJT) khususnya mengenai pembebasan lahan sebelum tahun 2015. Maklum, Undang-Undang (UU) No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyatakan, mulai tahun 2015 proses pembebasan lahan jalan tol harus dilakukan pemerintah. Dengan begitu, pembebasan lahan yang semula melibatkan dan tanggung jawab BUJT, seluruhnya bakal dialihkan kepada pemerintah.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Achmad Gani Ghazali, menjelaskan, konsekuensi pemberlakuan UU Pengadaan Tanah mulai tahun depan adalah seluruh pembebasan lahan akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah proses pembebasan lahan selesai, perjanjian operasi jalan tol ini harus mencantumkan nilai tanah.
Selanjutnya, investor wajib membayar nilai tanah itu. Pembayaran tanah itu akan masuk kembali ke kas negara. Itu sebabnya, "Otomatis mulai 2015, pasal tentang pembebasan tanah di perjanjian pengusahaan jalan tol ada yang perlu diubah," ujarnya akhir pekan lalu.
BUJT juga bisa menyetop proses pembebasan lahan begitu UU Pengadaan Tanah berlaku. Selanjutnya proses pembebasan lahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan bekal dana talangan dari APBN.
Achmad Gani menyatakan, pengalihan tanggung jawab ini tak mengubah pencapaian proyek yang sudah dikerjakan BUJT selama ini. Taruh kata ada proses pembebasan lahan proyek jalan tol saat ini masih tersisa sejengkal pada tahun 2015. Nah, investor jalan tol hanya mengganti anggaran pembebasan lahan atas sisa lahan tersebut.
Pemerintah mengklaim berupaya all out untuk menyelesaikan target proyek pembangunan jalan tol. Selain mengambil alih proses pembebasan lahan proyek jalan tol, pemerintah turut membangun sebagian ruas jalan tol yang kurang prospektif. Misalnya ruas jalan tol Solo-Mantingan-Ngawi-Kertosono sepanjang 90 km. Pemerintah menggarap sebagian sesi jalan tol sepanjang 48,4 kilometer.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Marga Harjaya Infrastruktur, Legowo, menyerahkan rencana amandemen perjanjian pengelolaan jalan tol ini kepada pemerintah. Ia yakin pembebasan lahan bakal berjalan lancar jika tanggungjawab pembebasan lahan ada di tangan pemerintah. Pada akhirnya investor jalan tol lebih gampang mencari pendanaan dari perbankan sehingga proyek bisa berjalan dengan mulus dan lebih kencang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News