Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Produsen rokok PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA) menanggapi langkah yang diambil pemerintah Indonesia terkait revisi Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 yang mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tanpa melibatkan pelaku industri rokok.
Legal and External Affairs Director Bentoel Group, Mercy Francisca Hutahaean menyatakan Bentoel Group sepenuhnya menghormati upaya Pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.
Baca Juga: Laba Emiten Rokok Masih Mengepul
Mercy menjelaskan lebih lanjut bahwa IHT merupakan salah satu industri strategis di Indonesia yang telah berkontribusi besar pada pendapatan cukai negara dan penyediaan jutaan lapangan pekerjaan. Oleh sebabnya, Bentoel berharap agar pelaku industri dapat dilibatkan dalam proses revisi beleid ini.
"Oleh karena itu, Perusahaan berharap agar pelaku industri dapat dilibatkan dalam proses diskusi tentang peraturan apapun yang terkait dengan IHT, termasuk rencana perubahan PP 109/2012, agar dapat menghasilkan solusi yang tepat bagi semua pihak," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (26/12).
Mercy menjelaskan lebih lanjut sebagai perusahaan yang taat hukum, Bentoel Group senantiasa menaati setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam pemasaran produk.
Baca Juga: Genjot ekspor dan efisiensi, Bentoel Investama (RMBA) raup laba Rp 11,25 miliar
"Kami juga mendukung visi Pemerintah untuk mengakselerasi perekonomian rakyat dan menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News