Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bila Anda akan membuat atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda akan mendapatkan desain baru yang disebut-sebut sebagai Smart SIM. Pemberlakuan SIM ini pun sudah dimulai sejak 22 September 2019.
Seperti diketahui, salah satu keunggulan dari SIM ini bisa mendapat data forensik hingga dapat digunakan sebagai uang elektronik. Namun yang menarik, dengan kelebihan yang ditawarkan oleh SIM baru ini, ternyata tidak ada perubahan biaya baik untuk memperpanjang ataupun pembuatan baru. Artinya, masyarakat tetap mendapatkan Smart SIM dengan harga lama.
"Tidak ada kenaikan tarif untuk Smart SIM, masih sama seperti yang sebelumnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," ucap Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ini syarat dan cara mendapatkan program SIM gratis 1 Juli 2020
Regulasi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk lebih detail, berdasarkan PP 60/2016 tersebut, maka biasa untuk pembuatan masing-masing SIM, sebagai berikut:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
Baca Juga: Tertarik ikutan bikin SIM gratis di DKI Jakarta? Simak persyaratannya
Sedangkan untuk tarif perpanjangan masing-masing SIM, yakni:
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM D Rp 30.000
Perlu diingat, ada biaya tambahannya berupa biaya asuransi sebesar Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Tarif Perpanjangan dan Bikin Smart SIM"
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News