Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 19/M-Dag/Per/3/2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, kini diatur kadar pecahan maksimal dalam beras yang diimpor. “Sekarang, impor beras Thai Hom Mali maksimal kadar pecahnya 5%. Kalau dulu belum diatur,” ujar Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi, di kantornya, Selasa (15/4).
Hal itu tertuang dalam pasal 16, yang menyebutkan, beras untuk keperluan tertentu terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus yang bisa diimpor adalah:
a. Beras ketan utuh
b. Beras Thai Hom Mali dengann tingkat kepecahan paling tinggi 5%.
c. Beras kukus
d. Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%
e. Beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%.
Sesuai dengan pasal 17, Impor beras tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Beras dari Menteri.
Impor beras merupakan salah satu cara menjaga stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan. Juga untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/ penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan dalam negeri, beras yang digunakan untuk kesehatan dan konsumsi khusus, serta beras yang bersumber dari hibah.
Maret lalu, BPK sempat meminta kepada Kemendag untuk memperbaiki aturan impor beras premium. Permintaan itu dilakukan akibat kasus impor beras asal Vietnam. Ditemukan beras Thom Mali jenis premium tapi harga murah sekelas medium. Ditengarai adanya permainan oleh para importir karena lemahnya peraturan soal impor beras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News