kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Beri Relaksasi Ekspor ke Freeport, Pemerintah Dianggap Abaikan Iklim Investasi


Senin, 01 Mei 2023 / 17:33 WIB
ILUSTRASI. Langkah Pemerintah Indonesia memberikan relaksasi ekspor bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) dinilai bakal memberikan dampak pada iklim investasi.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Pemerintah Indonesia memberikan relaksasi ekspor bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) dinilai bakal memberikan dampak pada iklim investasi.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menjelaskan, pemerintah telah beberapa kali memberikan relaksasi bagi Freeport Indonesia.

"Ini berarti kemampuan pemerintah bernegosaisi dengan perusahaan besar seperti Freeport ini memang susah, kendalanya besar," kata Faisal kepada Kontan, Senin (1/5).

Baca Juga: Perpanjangan Izin Tambang Freeport akan Dipercepat dari Jadwal, Ini Penjelasan ESDM

Faisal melanjutkan, perusahaan-perusahaan atau investor kecil justru lebih mampu menunjukkan komitmen dalam hilirisasi minerba.

Kebijakan pemerintah memberikan relaksasi ekspor ini pun dinilai justru merusak iklim investasi. Padahal, iklim investasi menjadi salah satu tolak ukur bagi investor.

"Kalau pemerintah tidak konsisten ini mengganggu iklim investasi," tegas Faisal.

Faisal melanjutkan, relaksasi ekspor juga bakal memberikan dampak pada pasokan bahan baku ke depannya. Menurutnya, keuntungan dari ekspor hanya bersifat jangka pendek, sementara itu, hilirisasi minerba memilik manfaat jangka panjang.

Asal tahu saja, pemerintah memastikan adanya pemberian izin ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI dan Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) hingga Mei 2024.

Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya pembangunan smelter yang sudah dilakukan kedua perusahaan tersebut.

Baca Juga: IMEF: Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Indonesia dan Amman Mineral Tak Langgar UU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×