kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beri Sejumlah Insentif, Kementerian ESDM Ingin Hilirisasi Batubara Terwujud


Rabu, 26 Januari 2022 / 18:06 WIB
Beri Sejumlah Insentif, Kementerian ESDM Ingin Hilirisasi Batubara Terwujud
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharapkan proyek-proyek hilirisasi batubara dapat terlaksana.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharapkan proyek-proyek hilirisasi batubara dapat terlaksana. Terlebih, pemerintah kini tengah mengupayakan sejumlah insentif bagi pelaku usaha yang menjalankan hilirisasi batubara.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan, saat ini memang baru ada enam insentif yang telah ataupun sedang diupayakan oleh pemerintah.

Kendati demikian, Irwandy tak merinci lebih jauh apakah bakal ada tambahan insentif yang diberikan. Sebelumnya, pemerintah dikabarkan berencana menyiapkan setidaknya 9 insentif untuk mendorong hilirisasi batubara. "Sementara (6 insentif) itu yang penting," terang Irwandy kepada Kontan.co.id, Rabu (26/1).

Ia menambahkan, pelaku usaha baru bisa merasakan manfaat insentif saat proyek sudah berjalan dan memenuhi ketentuan yang ada. 

Baca Juga: Tekan Impor LPG, Bukit Asam Komitmen Laksanakan Hilirisasi Batu Bara Menjadi DME

Merujuk paparan Kementerian ESDM,  Ada enam insentif dan dukungan regulasi yang disiapkan. Pertama, pemerintah akan mengurangi tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0%. Rancangan Permen yang memuat insentif ini kini tengah dibahas antar kementerian dan lembaga dan menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.

Kedua, ketentuan harga batubara khusus untuk peningkatan nilai tambah (gasifikasi) di mulut tambang. Insentif ini kini tengah dikaji kembali dan menunggu permen tarif royalti batubara 0%.

Ketiga, adanya regulasi jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara yang khusus digunakan sebagai pasokan batubara untuk gasifikasi. Dari sini, masa berlaku IUP akan diberikan sesuai umur ekonomis industri gasifikasi batubara. Kementerian ESDM memastikan secara ketentuan sudah masuk dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. 

Adapun tiga insentif lainnya secara ketentuan akan didapatkan ketika proyek ditetapkan dalam KEK sesuai PMK 237/2020. Tiga insentif ini yakni tax holiday pajak penghasilan (PPh) badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batubara. Lalu, ada pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa pengolahan batubara menjadi syngas sebesar 0% serta pembebasan PPN EPC kandungan lokal.

Irwandy melanjutkan, dengan telah dilakukannya groundbreaking proyek DME oleh PTBA maka diharapkan proyek dapat terlaksana sesuai rencana atau lebih cepat.

Ia menambahkan, untuk proyek hilirisasi batubara oleh pelaku usaha lainnya masih berproses. Adapun, bagi IUPK eks PKP2B diwajibkan untuk melakukan hilirisasi batubara.

"Dan seharusnya mereka yang sudah beralih ke IUPK sudah mulai melaksanakan proyek hilirisasi ini. Sesegera mungkin setelah menjadi IUPK," kata Irwandy.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, dukungan insentif fiskal dan nonfiskal memang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan hilirisasi batubara khususnya proyek gasifikasi.

"Mengingat, investasi untuk hilirisasi batubara ini padat modal, jangka panjang dan teknologi mahal yang kita belum kuasai," terang Hendra kepada Kontan.co.id, Rabu (26/1).

Hendra melanjutkan, pengembangan hilirisasi batubara juga dihadapkan pada tantangan untuk mendapatkan funding karena bisnis yang berbasis batubara.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Batubara Gencar Lakukan Hilirisasi, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×