kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.883   138,25   2,41%
  • KOMPAS100 766   22,34   3,00%
  • LQ45 583   17,86   3,16%
  • ISSI 204   4,56   2,29%
  • IDX30 330   9,57   2,98%
  • IDXHIDIV20 408   13,01   3,30%
  • IDX80 87   2,46   2,90%
  • IDXV30 110   2,84   2,64%
  • IDXQ30 107   3,51   3,40%

Berikan persetujuan insentif, Menhub dorong diskon harga tiket pesawat hingga 40%


Senin, 24 Februari 2020 / 19:35 WIB
ILUSTRASI. Petugas membantu penumpang pesawat dengan dengan kursi roda saat tiba di Bandara Internasional Silangit (5/7). Pemerintah Indonesia akan memberikan sejumlah insentif untuk mendorong sektor pariwisata. KONTAN/Muradi/2019/07/05


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan memberikan sejumlah insentif untuk mendorong sektor pariwisata. Insentif akan diberikan kepada sejumlah komponen pendukung. Sehingga nantinya harga tiket pesawat bisa ditekan untuk diskon hingga 40%.

"Diberikan kepada penerbangan supaya dia bisa mendiskon (tarif tiket) 30% sampai 40%," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (24/2).

Baca Juga: Siapkan Rp 10,5 triliun, Angkasa Pura I akan kembangkan tujuh bandara di tahun ini

Ada tiga insentif yang akan diberikan oleh pemerintah untuk menekan harga tiket. Pertama adalah insentif langsung dari pemerintah.

Kedua insentif yang diberikan oleh pengelola bandara yaitu PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero). Ketiga insentif akan diberikan untuk harga avtur. "Ketiganya itu di-bundling berapa diskon yg akan diberikan," terang Budi.

Insentif penerbangan tidak diberikan untuk seluruh wilayah. Hal itu hanya berlaku untuk 10 destinasi pariwisata unggulan Indonesia seperti Bali, Bintan, dan Manado.

Baca Juga: Rekor penumpang Light Rail Transit Jakarta (LRTJ) mencapai 7.400 orang

Pemberian insentif ditetapkan selama 3 bulan ke depan. Meski begitu jangka waktu tersebut memiliki potensi untuk diperpanjang ke depan. "Sampai 3 bulan, iya (bisa dilanjutkan), tentunya demikian," jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×