Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Tak lama berselang dari keputusan pemerintah untuk melakukan audit terhadap maskapai berbiaya murah LionAir, kini perusahaan milik Rusdi Kirana itu harus menghadapi persoalan baru. Terhitung mulai hari Kamis (26/2), Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencabut penambahan frekuensi yang belakangan tidak pernah dioperasikan Lion.
“Jika tidak dilayani selama 21 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Dirjen, maka penambahan kapasitas pada rute penerbangan yang tidak dilayani tersebut dicabut,” kata Suprasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (26/2).
Menurutnya keputusan ini dilakukannya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan no KM 25 tahun 2008 tentang Penyelanggaraan Angkutan Udara pasal 31 ayat. Suprasetyo juga meminta kepada pihak PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, Direktur Airnav dan Kepala Otoritas Bandara untuk melakukan pengawasan pelaksanaannya.
Berikut daftar frekuensi penerbangan Lion Air yang dipangkas:
1. Surabaya-Ambon dengan nomor penerbangan JT 886 pukul 05.45-10.30
2. Ambon-Surabaya dengan nomor penerbangan JR 887 pukul 20.25-21.10
3. Surabaya-Jakarta (Soeta) dengan nomor penerbangan JT 597 pukul 06.15-07.45
4. Ujung Pandang-Jayapura dengan nomor penerbangan JT894 pukul 08.45-13.15
5. Jayapura-Ujung Pandang dengan nomor penerbangan JT 895 pukul 14.45-17.15
6. Ujung Pandang-Jakarta (Soeta) dengan nomor penerbangan JT 895 pukul 20.40-22.05
7. Lombok-Jakarta (Soeta) dengan nomor penerbangan JT659 pukul 18.50-19.40
8. Jakarta (Soeta) – Jambi dengan nomor penerbangan JT 660 pukul 05.20-06.45
9. Jambi-Jakarta (Soeta) dengan nomor penerbangan JT 661 pukul 20.00-21.40
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News