Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) merekomendasikan perubahan jenis bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi dari bensin berkadar research octane number (RON) 88 menjadi bensin RON 92. Penggantian itu, menurut Tim Reformasi, bertujuan untuk membasmi kartel dalam kegiatan impor BBM yang dilakukan anak usaha Pertamina, yakni Pertamina Trading Limited (Petral).
Berikut rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Minya dan Gas Bumi:
Menghentikan impor bensin RON 88 dan gasoil 0,35% sulfur, dan menggantikan kedua produk itu masing-masing dengan mogas 92 dan gasoil 0,25% sulfur. | a. Pembaruan kilang domestik hingga produksi bensin RON 88 dapat digantikan dengan bensin RON 92, dengan masa transisi selama waktu tertentu. |
Produksi minyak solar oleh kilang di dalam negeri akan ditingkatkan kualitasnya sehingga setara dengan gasoil 0,25% sulfur | b. Pengelolaan fasilitas kilang TPPI diserahkan sepenuhnya ke Pertamina untuk memungkinkan peningkat-an produksi bensin RON 92 secara maksimal |
Mengalihkan produksi kilang domestik dari bensin RON 88 menjadi bensin RON 92 | c. Selama masa transisi, produk RON 88 yang diproduksi dipasarkan di wilayah sekitar lokasi kilang, atau diserahkan kepada kebijakan Pertamina |
Besaran subsidi bensin (RON92) bersifat tetap, misalnya Rp 500 per liter | d. Besaran subsidi per liter untuk RON 88 lebih kecil dari subsidi untuk mogas 92 |
Memperhatikan kebutuhan minyak solar untuk transportasi publik dan angkutan barang untuk kepenting-an umum, kebijakan subsidi untuk minyak solar dapat menggunakan pola penetapan harga yang berlaku sekarang | e. Pemerintah menyediakan fasilitas untuk mempercepat pembaruan dan perluasan fasilitas kilang |
Untuk melaksanakan kebijakan pengalihan produksi kilang domestik sehingga seluruhnya dapat memproduksi bensin RON 92, maka harus dilakukan: | f. Harga patokan bensin RON 88 menggunakan HIP dengan formula perhitungan yang berlaku saat ini |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News