Reporter: Eldo Christoffel Rafael, Sugeng Adji Soenarso, Tri Sulistiowati | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menempuh perjalanan jauh dengan mengendarai mobil tentu membutuhkan stamina dan konsentrasi penuh. Apalagi jika menjelajahi tol Trans Jawa, yang membentang dari ujung barat hingga ujung timur Pulau Jawa.
Demi mengurangi risiko kecelakaan, pengemudi perlu beristirahat setelah memacu kendaraan selama dua hingga empat jam. Jika badan terasa lelah, maka mampir ke tempat peristirahatan dan pelayanan (rest area) jalan tol terdekat adalah pilihan tepat.
Di lokasi rest area, biasanya pengelola jalan tol menyediakan sejumlah fasilitas, seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kantin, kamar kecil, serta ruang shalat.
Sambil beristirahat, mengisi bensin dan ke kamar kecil, pengguna jalan tol bisa memanfaatkan waktu untuk berwisata kuliner. Sebab, ada peluang bisnis yang menggiurkan di rest area. Di area inilah berkumpul para pengusaha kuliner, mulai dari level usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga pebisnis ritel kelas kakap.
Perputaran uang di rest area memang cukup besar. Bahkan, PT Jasamarga Properti, pengelola rest area jalan tol PT Jasa Marga Tbk (JSMR) berancang-ancang mengalokasikan dana hingga Rp 1,2 triliun untuk mengembangkan 31 titik rest area.
Saat ini, Jasamarga Properti memiliki hak pengelolaan di 34 lokasi rest area, baik yang sudah ada maupun yang belum dibangun. Tarif sewa bagi UMKM mulai dari Rp 150.000 per meter persegi (m²). Skema yang kami tawarkan adalah sewa, dengan pembiayaan dibantu oleh bank anggota Himbara," ungkap Dian Takdir Badsyah, Direktur Keuangan PT Jasamarga Properti kepada KONTAN.
Adapun untuk harga sewa ritel komersial, Jasamarga Properti enggan buka-bukaan. Yang pasti, "Skemanya bisa sewa maupun bagi hasil," tutur Dian, tanpa menjelaskan lebih detail.
Selain Jasa Marga, pengelola jalan tol lainnya yaitu Grup Astra juga siap membentangkan rest area kepada para tenant. Pada Minggu (8/4) nanti, Grup Astra (Astra Infra Toll Road) akan meresmikan dua rest area yang baru mereka renovasi dan berada di ruas tol Jombang-Mojokerto.
Lokasi dua rest area itu berada di KM 678 dengan nama Teras DIPA 678 dan di KM 695 yang mengusung nama Teras MELATI 695. Grup Astra memberikan kesempatan kepada mitra peritel, baik skala kecil maupun besar untuk masuk rest area mereka. Harga sewa yang ditawarkan mulai dari Rp 4 juta per bulan untuk ukuran 6 meter per segi. "Rata-rata jangka waktu sewa di rentang satu hingga dua tahun," ujar Harsono Yohanes, Direktur PT Marga Harjaya Infrastruktur, pengelola ruas tol Jombang - Mojokerto.
Dengan terhubungnya jalur tol Trans Jawa, mobilitas orang dan barang di jalan bebas hambatan semakin tinggi. Maka tak heran jika pebisnis ritel kelas kakap seperti Indomaret, Alfamart, Starbucks, serta KFC ikut melirik potensi bisnis di rest area.
Indomaret, misalnya, sudah menjejakkan kakinya di 61 rest area jalan tol, termasuk Trans Jawa. "Kami sudah hadir di rest area sejak tahun 2010," ungkap Wiwiek Yusuf, Marketing Director PT Indomarco Prismatama, pemilik gerai Indomaret.
Meski begitu, pengelola tetap membatasi jumlah peritel besar untuk mengimbangi porsi UMKM. Kini setiap rest area wajib menyediakan ruang bagi pelaku UMKM. Tujuannya, untuk meningkatkan pendapatan pelaku UMKM di sekitar rest area.
Para pelaku UMKM yang masuk rest area rupanya tidak mudah. Mereka harus melewati beberapa tahap seleksi untuk mendapatkan satu ruang berjualan di lokasi ini.
Telly Fandha, General Manager Operational Rest Area KM 429 (ruas tol Semarang - Solo) menjelaskan, seleksi ini digunakan untuk menciptakan standardisasi produk UMKM dan menghindari kesamaan menu makanan yang hendak dijual.
Langkah pertama, pelaku UMKM mengajukan proposal disertai surat keterangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, ditambah menyebutkan sudut atau ruang mana yang ingin ditempati. Kedua, pelaku UMKM wajib mengikuti uji coba makanan untuk mengukur kelaikan rasa. Ketiga, ada pengecekan lokasi produksi, untuk memastikan produk dibuat sendiri. "Untuk UKM yang lolos kami akan pantau terus, apakah mereka bisa mencapai target atau tidak. Bila sampai satu tahun target tidak pernah tercapai maka kontrak tidak akan dilanjutkan," kata dia.
Khusus untuk pelaku UKM, pengelola rest area KM 429 tidak mengenakan biaya sewa, tapi menggunakan sistem bagi hasil sebesar 25% dari pendapatan kotor untuk pengelola dan 75% untuk pemilik usaha.
Sedangkan untuk usaha ritel komersial dikenakan biaya sewa lokasi Rp 175.000 per meter persegi dengan tambahan biaya service Rp 85.000 per bulan. Hingga kini ada tujuh tenant ritel yang sudah buka dari total 43 tenant.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News