kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Berkat Resources bangun smelter di Bombana


Kamis, 29 Januari 2015 / 15:17 WIB
Berkat Resources bangun smelter di Bombana
ILUSTRASI. Sejarah Singkat Hari Pramuka 14 Agustus dan Lahirnya Gerakan Pramuka di Indonesia.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Berkat Resources Indonesia akan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) dengan produk akhir nickel pig iron (NPI) di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Rencananya, perusahaan tersebut akan membangun pabrik dengan skala kecil yakni dengan kapasitas kebutuhan bahan baku sebanyak  200.000 ton bijih nikel per tahun.

Tony Wenas, Direktur Utama Berkat Resources Indonesia mengatakan, perusahaannya telah memperoleh izin prinsip maupun kepastian areal lokasi pabrik dari Kabupaten Bombanap.

"Karena kapasitas smelter yang akan kami bangun kecil, investasinya juga kecil, tidak sampai US$ 10 juta," kata dia ke KONTAN usai mengikuti seminar What CEO Want from Public Relation, Kamis (29/1)

Saat ini, perusahaannya sudah menggandeng izin usaha pertambangan (IUP) di daerah setempat untuk menjamin pasokan bahan baku. Namun, dirinya enggan menjelaskan indentitas perusahaan tambang tersebut.

Dia menambahkan, proses konstruksi pembangunan smelter diperkirakan membutuhkan waktu enam bulan.

Sehingga, apabila seluruh perizinan seperti analisis dampak lingkungan (amdal), IUP operasi produksi khusus sudah diterbitkan, serta kegiatan konstruksi bisa dimulai pada pertengahan tahun ini, pihaknya optimistis pada 2016 mendatang smelter tersebut bisa beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×