kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.045.000   6.000   0,20%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Berlaku Maret 2021, ini jenis rumah yang bisa dibeli dengan KPR DP 0 persen


Sabtu, 20 Februari 2021 / 11:38 WIB
Berlaku Maret 2021, ini jenis rumah yang bisa dibeli dengan KPR DP 0 persen
ILUSTRASI. Berlaku Maret 2021, ini jenis rumah yang bisa dibeli dengan KPR DP 0 persen


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Saatnya memiliki rumah sendiri. Dalam waktu dekat, bakal berlaku kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa down payment atau DP 0 persen. Rumah seperti apa yang bisa mendapatkan DP 0 persen?

Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Dengan kata lain, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen.

Aturan rumah DP 0 persen berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021. Aturan itu bersamaan dengan aturan DP 0 persen bagi pembelian motor dan mobil baru.

Seiring dengan lahirnya bauran kebijakan makroprudensial ini, bank sentral menentukan beberapa persyaratan. Dikutip pada Jumat (19/2/2021), pelonggaran DP 0 persen rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5 persen.

"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," tulis ketentuan itu.

Baca juga: Masyarakat Bisa Beli Rumah DP Nol Persen, tapi Bank Bakal Hati-Hati Salurkan KPR

Pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.

Rumah tapak yang mendapat kelonggaran DP 0 persen adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi. Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

Lalu, bagaimana dengan bank dengan NPL di atas 5 persen? Tenang saja, kelonggaran LTV/FTV ini juga berlaku untuk bank dengan rasio kredit/pembiayaan macet tinggi di atas 5 persen.

Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen. Namun, hal ini tidak berlaku untuk jenis properti lainnya.




TERBARU
Kontan Academy
Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA) AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×