kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.045.000   6.000   0,20%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

ESDM dan PLN Antisipasi Risiko Pasokan Batubara PLTU


Jumat, 27 Februari 2026 / 15:53 WIB
ESDM dan PLN Antisipasi Risiko Pasokan Batubara PLTU


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengantisipasi potensi kekurangan pasokan batubara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Wakil Menteri ESDM Yuliot mengatakan, koordinasi tersebut difokuskan pada ketersediaan energi primer, khususnya batu bara.

“Minggu lalu, untuk ketersediaan energi primer, terutama batu bara, ini kami sudah berkomunikasi juga dengan PLN,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga: Paramount Land Bidik Penjualan Rp 5,5 Triliun

Dalam rapat bersama PLN, ESDM meminta PLN memetakan pembangkit yang masuk kategori mendesak atau darurat guna memastikan keandalan pasokan listrik nasional.

Yuliot menjelaskan, secara regulasi pasokan batubara untuk PLTU seharusnya mencukupi. Hal ini mengingat produsen batu bara wajib mengalokasikan sekitar 30% dari total produksi melalui skema domestic market obligation (DMO) untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri.

“Sekitar 30 persen dari total produksi digunakan untuk keperluan pembangkit dalam negeri. Jadi, secara kebutuhan itu seharusnya mencukup,” kata Yuliot.

Namun demikian, persoalan utama terletak pada aspek distribusi, terutama pengiriman batu bara dari tambang ke lokasi pembangkit. Ia mencontohkan, sejumlah PLTU mensyaratkan cadangan minimal 20 hari operasi sehingga proses pengadaan dan logistik harus dilakukan tepat waktu.

Selain batubara, Yuliot mengingatkan energi primer pembangkit juga mencakup ketersediaan gas, termasuk LNG. Ia menambahkan, isu pasokan energi primer menjadi perhatian serius Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Dalam catatan Kontan, Kekurangan pasokan batubara untuk listrik nasional menurut Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) telah memasuki masa kritis.

Dewan Pengawas APLSI Joseph Pangalila mengatakan dalam standar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ukuran ketahanan energi primer (batu bara) di PLTU dihitung berdasarkan Hari Operasi Pembangkit (HOP) selama 25 hari. Artinya, stok batu bara yang tersedia di area penyimpanan pembangkit aman untuk beroperasi selama 25 hari ke depan tanpa pengiriman batu bara baru.

 “Sekarang ini sebetulnya sudah sangat kritis, karena kebanyakan pembangkit itu listriknya, ketersediaan batu baranya itu sudah di bawah 10 hari. Bahkan di Jawa-Bali yang ada 25 hari itu hanya 2 pembangkit. Jadi memang sudah sangat kritis,” ungkap dia dalam agenda Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) di Jakarta, Selasa (24/02/2026).

Baca Juga: Mobil Terlaris Indonesia pada Januari 2026 Ternyata Daihatsu Gran Max

Joseph yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Cirebon Electric Power (Cirebon Power) ini mengatakan bahwa dampak dari menipisnya ketersediaan batubara sebetulnya sudah bermula sejak tahun lalu. “Mulai berkurang kepada kami dan akhir-akhir ini semakin parah juga,” kata dia. 

Untuk diketahui, dalam catatan APLSI, sumbangan IPP atau produsen listrik swasta dalam kelistrikan nasional saat ini cukup besar, yaitu hampir 50% kelistrikan di Tanah Air dikontribusikan dari IPP.

Joseph menambahkan keadaan ini dapat diperparah dengan adanya pemangkasan RKAB batubara tahun ini.

“Sekarang ini saja dengan RKAB belum dikurangi, itu ketersediaan batu baranya sudah sangat kritis. Nah bagaimana ke depan?” tanyanya.

Menurut APLSI saat ini pemasok batubara masih berproduksi mengandalkan kapasitas produksi dari RKAB sebelumnya. Namun, peraturan ini hanya bertahan hingga habis kuartal pertama tahun ini atau hingga akhir Maret 2026.

“Jadi, kalau misalnya pemerintah memutuskan RKAB yang baru pada akhir kuartal ini, bisa jadi ada beberapa supplier itu yang langsung stop produksi. Karena dia sudah melebihi kuotanya (kuota produksinya),” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA) AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×