kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Berlaku Maret 2021, ini jenis rumah yang bisa dibeli dengan KPR DP 0 persen


Sabtu, 20 Februari 2021 / 11:38 WIB
Berlaku Maret 2021, ini jenis rumah yang bisa dibeli dengan KPR DP 0 persen
ILUSTRASI. Berlaku Maret 2021, ini jenis rumah yang bisa dibeli dengan KPR DP 0 persen


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Saatnya memiliki rumah sendiri. Dalam waktu dekat, bakal berlaku kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa down payment atau DP 0 persen. Rumah seperti apa yang bisa mendapatkan DP 0 persen?

Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Dengan kata lain, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen.

Aturan rumah DP 0 persen berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021. Aturan itu bersamaan dengan aturan DP 0 persen bagi pembelian motor dan mobil baru.

Seiring dengan lahirnya bauran kebijakan makroprudensial ini, bank sentral menentukan beberapa persyaratan. Dikutip pada Jumat (19/2/2021), pelonggaran DP 0 persen rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5 persen.

"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," tulis ketentuan itu.

Baca juga: Masyarakat Bisa Beli Rumah DP Nol Persen, tapi Bank Bakal Hati-Hati Salurkan KPR

Pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.

Rumah tapak yang mendapat kelonggaran DP 0 persen adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi. Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

Lalu, bagaimana dengan bank dengan NPL di atas 5 persen? Tenang saja, kelonggaran LTV/FTV ini juga berlaku untuk bank dengan rasio kredit/pembiayaan macet tinggi di atas 5 persen.

Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen. Namun, hal ini tidak berlaku untuk jenis properti lainnya.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×