kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berpotensi kurangi angka perokok, pemerintah harus dukung produk tembakau alternatif


Selasa, 23 Juni 2020 / 20:05 WIB
Berpotensi kurangi angka perokok, pemerintah harus dukung produk tembakau alternatif
ILUSTRASI. Pekerja meracik cairan rokok elektronik (vape) di industri kawasan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/11/2019). Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia akan mendorong pembuatan good manufacturing proccess terkait proses produksi cairan nikotin murni


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

“Selain lebih rendah risiko, produk ini juga tidak mengganggu bagi orang-orang yang ada di sekitar pengguna. Tidak ada lagi asap, produk ini hanya menghasilkan uap yang cepat menyatu dengan udara sekitar,” katanya.

Untuk memaksimalkan penggunaan produk tembakau alternatif, Aryo menyarankan pemerintah, akademisi, dan pakar kesehatan untuk menggandeng pelaku usaha dan asosiasi guna melakukan kajian ilmiah secara komprehensif.

Lalu, hasil kajian ilmiah tersebut diharapkan dapat menjadi landasan untuk pembuatan regulasi dan kebijakan cukai yang bersifat proporsional dengan mempertimbangkan profil risiko dari produk tembakau alternatif.

“Sebagai pelaku usaha, kami sangat membutuhkan regulasi dan pengaturan standar produk sehingga memiliki kepastian dan rasa aman ketika melakukan transaksi dengan konsumen. Jadi, apa yang kami lakukan ini ada standarnya,” ungkap Aryo.

Baca Juga: Pelunasan pita cukai rokok memoles realisasi penerimaan cukai hingga Mei

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) sekaligus Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo menambahkan, regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif harus segera dirumuskan di Indonesia.

Dengan adanya regulasi, potensi yang dimiliki oleh produk tembakau alternatif dapat dimaksimalkan, sekaligus menutup celah produk ini digunakan anak di bawah umur 18 tahun dan non-perokok.

“Regulasi khusus yang berbeda dari rokok tersebut akan membuat penggunaan produk tembakau alternatif menjadi lebih tepat sasaran. Regulasi tersebut diharapkan dapat meliputi akses informasi yang akurat bagi konsumen, peringatan kesehatan yang dibedakan dari rokok, tata cara pemasaran, dan pengawasan,” tutup Bimmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×