Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan menggelar penandatanganan nota kesepahaman atawa memorandum of understanding (MoU) penyelarasan perjanjian dengan tujuh perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan 18 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Penekenan MoU dengan 25 perusahaan tersebut akan dilakukan pada Jumat (7/3) besok.
Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, sebanyak 25 perusahaan tersebut telah sepakat menyesuaikan isi kontraknya dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
"Jumat besok 25 perusahaan akan tanda tangan kesepakatan dengan kami, sedangkan sisanya akan kami lakukan MoU pada Senin (10/3) pekan depan," kata dia kantornya, Kamis (6/3).
Seperti diketahui, UU Minerba mengamanatkan enam poin yang mesti disesuaikan perusahaan PKP2B, yakni pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Di Tanah Air, terdapat 74 badan usaha pemegang konsesi PKP2B dan 37 KK, atau totalnya berjumlah 111 perusahaan. Satu perusahaan KK sudah di terminasi pada 2013, lalu yakni PT Koba Tin, sehingga jumlah perusahaan yang mesti di renegosiasi tinggal 110 perusahaan.
Dede bilang, sudah terdapat 25 perusahaan tambang yang sepakat mengubah enam poin dalam kontraknya. Sehingga, masih tersisa 85 perusahaan yang belum sepakat dengan seluruh poin renegosiasi. "Meskipun mereka belum sepakat, kami akan tetap lakukan penandatanganan MoU dengan poin-poin yang sudah disepakati saja pada Senin depan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News