kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Luas wilayah jadi kendala renegosiasi PKP2B


Senin, 10 Februari 2014 / 19:58 WIB
Luas wilayah jadi kendala renegosiasi PKP2B
ILUSTRASI. Ilustrasi Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Ini Rinciannya di Rabu, 21 September 2022. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Klausul luas wilayah pertambangan masih menjadi kendala utama belum rampungnya renegosiasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Hingga sekarang, dari total 74 perusahaan pemegang konsesi PKP2B, hanya 15 perusahaan yang bersedia menyesuaikan isi kontraknya dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. 

Bob Kamandanu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan, dari enam poin yang ada, perusahaan tambang umumnya belum setuju mengenai poin pengurangan luas wilayah. "Sekarang industri batubara masih lesu, sulit sekali bagi pengusaha untuk mengurangi luas wilayahnya," kata dia kepada KONTAN, akhir pekan lalu. 

Seperti diketahui, enam poin renegosiasi diamanatkan UU Minerba yakni, kewajiban divestasi kepada kepemilikan nasional, pemanfaatan produk dalam negeri, melaksanakan hilirisasi, menyesuaikan tarif royalti, peralihan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), serta mengikuti batasan maksimum luas wilayah pertambangan.

Batasan maksimum wilayah pertambangan yang diatur dalam UU Minerba yaitu 50.000 hektare untuk tambang tahap eksplorasi, dan 15.000 ha untuk perusahaan yang sudah memasuki tahapan operasi produksi. 

Namun, puluhan perusahaan pemegang konsesi PKP2B masih menguasai areal pertambangan yang luas. Misalnya, PT Adaro Indonesia dengan luas sebesar 34.940 ha, PT Kaltim Prima Coal seluas 90.938 ha, PT Berau Coal dengan lusa lahan 118.400 ha, serta PT Arutmin Indonesia yang memiliki total areal 70.153 ha. 

Bob bilang, masih rendahnya harga jual tentu makin membuat perusahaan tambang melepas sebagian luas arealnya. "Jumlah luas wilayah kan menjadi jaminan untuk menjaga pendapatan perusahaan secara jangka panjang berdasarkan jumlah cadangan batubaranya," kata dia. 

Sebelumnya, Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, dari 59 perusahaan yang belum setuju renegosiasi kontrak, terdapat dua perusahaan tambang batubara yang belum sepakat dengan seluruh pasal renegosiasi.  Keduanya yaitu PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) dan dan PT Batubara Selaras Sapta (BSS). 

Sarwa Sembada sekarang ini masih dalam tahap uji kelayakan dan mengusai areal lahan seluas 47.280 ha, sedangkan Batubara Selaras dalam tahapan eksplorasi dan memiliki lahan tambang seluas 68.360 ha. "Kedua perusahaan akan kami undang untuk pembahasan renegosiasi kembali," kata Edi. 

Sementara, 15 perusahaan yang yang telah sepakat untuk menyesuaikan seluruh poin renegosiasi di antaranya PT Selo Argokencoro Sakti dengan luas areal 12.010 ha, PT Banjar Intan Mandiri dengan luas areal 6.625 ha, PT Dharma Puspita Mining dengan luas lahan 2.281 ha, dan PT Abadi Batubara Cemerlang dengan luas 18.950 ha dan akan diciutkan menjadi 15.000 ha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×