kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besok, Mendag Zulhas akan Luncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan Sederhana


Selasa, 05 Juli 2022 / 12:32 WIB
Besok, Mendag Zulhas akan Luncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan Sederhana
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) akan meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana atau Minyakita. Hal ini diharapkan dapat memperluas jangkauan minyak goreng di masyarakat.

“Besok teman teman kita akan launching minyak kemasan,” ucap Zulhas di Pasar Ciracas Jakarta Timur, Selasa (5/7).

Adapun minyak goreng tersebut merupakan minyak goreng curah yang dikemas dengan kemasan sederhana seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per Kilogram dengan merek Minyakita.

Merk Minyakita merupakan merk dagang milik pemerintah. Nantinya produsen BUMN atau swasta dapat menggunakan merek tersebut.

Lebih lanjut Zulhas mengatakan, harga rata rata minyak goreng curah saat ini sudah Rp 14.000 per liter di wilayah Jawa, Sumatera dan Bali.

Namun, Ia mengakui bahwa harga rata rata minyak goreng curah di sejumlah daerah seperti di Sulawesi, Maluku dan Papua masih sekitar Rp 20.000 per liter. Hal ini karena terkait masalah logistik.

Baca Juga: Dukung Program MGCR, 130 Perusahaan Sudah Daftar di SIMIRAH 2

“Ongkos mahal kirim apalagi minyak itu berat ongkosnya mahal,” ujar Zulhas.

Direktur Bahan Pokok dan Penting Kementerian Perdagangan, Isy Karim menambahkan, sampai saat ini telah ada 28 produsen minyak goreng yang siap memproduksi Minyakita. Isy optimis produsen yang berminat memproduksi Minyakita akan terus bertambah.

Hal itu karena pemerintah akan memberikan insentif bagi produsen yang mengikuti program tersebut. Insentif diberikan atas kompensasi pemerintah karena biaya pengemasan dibebankan ke masing – masing pelaku usaha.

Meski begitu, Isy belum mau membeberkan insentif secara detail karena masih menunggu pengundangan regulasi yang dimaksud.

“Regulasi ada, tinggal menunggu diundangkan,” ucap Isy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×