kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Besok, tujuh Kontrak Karya akan amandemen kontrak


Selasa, 13 Maret 2018 / 15:49 WIB
Besok, tujuh Kontrak Karya akan amandemen kontrak
ILUSTRASI.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) akan menandatangani amandemen kontrak pada Rabu (14/3) besok. 

Ketujuh KK yang teken amandemen yakni PT Natarang Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Agincourt Resources, PT Mindoro Tiris Emas, PT Sumbawa Timur Mining, PT Weda Bay Nickel, serta PT Masmindo Dwi Area. 

Tercatat ada 31 perusahaan berlisensi KK, di mana 22 perusahaan sudah meneken amandemen. Dengan penandatanganan ini maka tersisa dua pemegang Kontrak Karya saja yang belum sepenuhnya menyepakati renegosiasi kontrak. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan, ketujuh perusahaan itu sudah menyepakati seluruh poin renegosiasi, yakni negosiasi pembangunan smelter, penciutan luas wilayah pertambangan, divestasi, peningkatan kandungan dalam negeri, divestasi dan peningkatan penerimaan negara. 

"Besok tujuh yang tandatangan amandemen Kontrak Karya jam 10.30," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (13/3).

Sementara, dua perusahaan yang belum menyepakati renegosiasi kontrak yakni PT Nusa Halmahera Mineral dan PT Kumamba Mining. 

Bambang menjelaskan, Nusa Halmahera belum menyepakati skema perpajakan dan ketentuan divestasi. Begitu pula dengan Kumamba Mineral. Namun Bambang tidak menjelaskan lebih detil pokok-pokok keberatan maupun sikap yang diinginkan kedua perusahaan tersebut.

Amandemen kontrak merupakan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Amandemen ini tidak hanya menyasar bagi pemegang KK. Tapi juga berlaku bagi perusahaan tambang berlisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Hanya saja 68 perusahaan PKP2B yang ada sudah seluruhnya meneken amandemen kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×