kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

BGN Respons Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan


Jumat, 31 Juli 2026 / 16:22 WIB
BGN Respons Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
ILUSTRASI. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (KONTAN/Hervin Jumar)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028. BGN menegaskan akan menjalankan apa pun kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai tindak lanjut putusan tersebut.

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan lembaganya merupakan pelaksana operasional sehingga akan mengikuti setiap keputusan negara, termasuk kebijakan pemerintah terkait pendanaan MBG pascaputusan MK.

"Kami adalah lembaga pemerintah operasional. Kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah. Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran dan seterusnya," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga: CORE: Pemangkasan Anggaran MBG Cerminkan Koreksi Perencanaan, Bukan Murni Efisiensi

Ia menegaskan BGN bukan berada pada ranah pengambilan keputusan terkait anggaran, melainkan bertugas memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai mandat yang diberikan pemerintah.

"Kami, Badan Gizi Nasional, adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apa pun tugas dengan anggaran seperti apa dengan sebaik-baiknya. Terkait MK, pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan. Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami, kami fokus ke pelaksanaan," kata Sudaryono.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran MBG tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat pada APBN 2028. 

Mahkamah juga menyatakan pemisahan tersebut dapat dilakukan lebih awal dalam APBN 2027 sepanjang alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi ketentuan minimal 20% dari APBN dan APBD.

Baca Juga: Anggaran MBG Membengkak, KPK Temukan Delapan Celah Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×