Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah merencanakan untuk menerapkan kebijakan satu pintu dalam pengurusan izin impor produk hortikultura. Hal ini untuk memfasilitasi perusahaan importir untuk lebih efisien dan efektif dalam mengurus izin impor.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan menuturkan, idealnya pengurusan izin impor hortikultura harus dilakukan satu pintu. "Secara teknis pelaku usaha mudah mengurus izin impor," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/3).
Untuk itu, Menteri Perdagangan sudah melakukan pertemuan dengan Menteri Pertanian pada Rabu (13/3) lalu. Dalam pertemuan itu disepakati perlu kebijakan satu pintu untuk pengurusan izin Importir Terdaftar(IT), Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), dan Surat Persetujuan Impor(SPI).
Menurut Gita, hal ini juga sekaligus menjadi solusi dari keluhan perusahaan importir terkait lama keluarnya RIPH dari Kementerian Pertanian(Kemtan). Kemudian menyangkut, siapa yang akan bertanggung jawab dalam mengelola proses perizinan satu pintu, Gita mengatakan, masih akan membahasnya lebih jauh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News