Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengimbau agar pemerintah segera membuat aturan bagi Airbnb, bisnis penginapan dengan metode sharing economy atau aktivitas ekonomi yang di dalamnya terdakat transaksi online.
Hariyadi B. Sukamdani, Ketua PHRI menilai konsep Airbnb yang ada di Indonesia sangat merugikan bisnis perhotelan Tanah Air, terutama hotel - hotel dengan segmen menengah ke bawah. Selain persoalan pajak, kehadiran Airbnb dengan metode sharing economy juga akan memberatkan pertumbuhan bisnis hotel sekelas bintang tiga ke bawah.
"Hotel yang paling kena dampaknya seperti hotel bintang satu. Tapi kami masih perlu riset. Yang jelas, penurunan (bisnis hotel) sudah terasa sejak tahun 2016," ujar Hariyadi kepada Kontan.co.id, Selasa (14/11).
Menurut Hariyadi, kehadiran Airbnb di Indonesia menjadi tidak adil lantaran pebisnis hotel sudah menaruh investasi cukup besar, tetapi justru kehilangan pasar. Pihaknya berharap, pemerintah segera membuat regulasi agar bisnis Airbnb tidak memberatkan bisnis perhotelan di Indonesia.
Sebagai gambaran, Airbnb merupakan layanan online yang menyediakan jasa sewa rumah atau apartemen. Dalam bisnis ini, pemilik rumah atau apartemen dapat menyewakan kamar kepada konsumen yang ingin mencari tempat menginap dalam jangka pendek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News