kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisnis hotel dan restoran makin lesu, ini tanggapan PHRI dan Kemenparekraf


Kamis, 04 Februari 2021 / 22:30 WIB
Bisnis hotel dan restoran makin lesu, ini tanggapan PHRI dan Kemenparekraf


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan, efek PSBB dan PPKM yang membuat lesu pengusaha hotel dan restoran tidak hanya dirasakan di Yogyakarta saja, namun hampir di setiap daerah.

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menjabarkan hal ini berlanjut pada fenomena penutupan usaha hotel dan restoran, hingga adanya kabar yang menjual bangunan hotel di marketplace.

"Kita sudah bukan lagi 2 atau 3 bulan menghadapi PSBB, tetapi sudah masuk bulan ke-12. Kegiatan usaha kita sangat berpegang pada mobilitas dan interaksi, tetapi kan di masa pandemi ini kebijakan pemerintah kontradiktif, yakni membatasi ruang gerak," ujarnya saat dihubungi Kontan, Kamis (4/2).

Baca Juga: Terkena imbas PSBB dan PPKM, begini strategi pengelola Dafam Hotel Management

Lebih jauh, Maulana mengatakan jika kebijakan Pemerintah membatasi ruang gerak, tidak diselaraskan dengan insentif yang memadai. Menurutnya, bantuan yang dikucurkan Kementerian Pariwisata melalui program Hibah Pariwisata dirasakan tidak optimal.

"Hibah Pariwisata sebenarnya sangatlah membantu, tetapi sebenarnya insentif dan keringanan seperti ini tidak bisa hanya dikeluarkan satu sektor saja. Keringanan yang diberikan berupa pajak PBB, hanya dikembalikan kepada Pemda. Sedangkan beban terberat operasional lainnya ada pada karyawan atau tenaga kerja, listrik dan gas," ujar dia.

Tak hanya itu, Maulana juga mengungkapkan komponen terberat dalam operasional adalah Pajak Daerah. Ia mengatakan, ketiadaan insentif yang tepat sasaran dan pemberlakuan pembatasan gerak membuat banyak usaha hotel dan restoran tidak mampu mengikuti aturan PSBB.

Ia berkata, rantai yang kosong ini pun juga akan mempengaruhi tenaga kerja yang terpaksa dikurangi dan kembali berujung pada lemahnya konsumsi.

Baca Juga: Terimbas PPKM, EastParc Hotel (EAST) akui adanya penurunan hunian kamar

Di sisi lain, Kementerian Periwisata dan Ekonomi Kreatif menegaskan pihaknya selama ini telah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk menyalurkan dana PEN melalui program Hibah Pariwisata sebagai insentif hotel dan restoran pada tahun 2020. Adapun total penyaluran sudah mencapai Rp 2,26 triliun melalui 101 pemerintah kota/kabupaten.

"Di dalam penyaluran dana hibah tersebut Kemenparekraf dan Kemenkeu juga dibantu pengawasannya oleh Kemendagri. Selanjutnya, dana hibah tersebut disalurkan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten, yang mana selanjutnya akan diberikan kepada Hotel dan Restauran yang terdampak pandemi Covid 19 pada 101 kota/kabupaten tersebut," jelas Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf Agustini Rahayu kepada Kontan, Kamis (4/2).

Ia berkata, program hibah ini juga sudah dilakukan pada tahun 2020, dan tahun 2021 masih dalam tahap perencanaan pengusulan kembali ke Kementerian Keuangan.

Selanjutnya: Marriott International bakal buka 100 hotel di 2021, termasuk di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×