kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,87   5,12   0.57%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terimbas PPKM, EastParc Hotel (EAST) akui adanya penurunan hunian kamar


Kamis, 04 Februari 2021 / 20:06 WIB
Terimbas PPKM, EastParc Hotel (EAST) akui adanya penurunan hunian kamar
ILUSTRASI. Kamar Eastparc Hotel Yogyakarta


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten perhotelan, PT Eastparc Hotel Tbk (EAST) mengakui adanya pengaruh penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berimbas pada penurunan tingkat hunian kamar.

Namun demikian, Direktur EAST Wahyudi Eko Sutoro mengemukakan, pihaknya tetap mendukung program PPKM Pemerintah yang bertujuan menekan laju penyebaran Covid-19.

"Menghadapi situasi ini, sebagai bentuk adaptasi, EAST fokus untuk menjual kamar di segmen keluarga. Caranya, dengan menjual dan mempromosikan voucher staycation, sebab fasilitasnya lengkap dan sangat memadai bagi tamu staycation," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/2).

Baca Juga: Hotel dan restoran menjerit terdampak pandemi, Kemenparekraf siapkan jurus

Menurutnya, di tengah low season penerapan PPKM juga turut memberikan kontribusi terhadap tekanan okupansi hotel. Ia memaparkan saat ini okupansi hotelnya berada di level 25%-30%.

Pihaknya membidik target okupansi 65%-70% sepanjang tahun ini. Dari sana, perusahaan membidik pendapatan sebesar Rp 36 miliar - Rp 48 miliar dengan laba sebelum pajak sebesar Rp 8 miliar - Rp 14 miliar.

Ia melanjutkan, pihaknya juga menambahkan fasilitas Aquaparc dan mini outbound pada bulan Desember 2020.

Fasilitas tersebut, menambah wahana yang sebelumnya sudah ada seperti water slide, hydroponic, mini zoo, mobil ATV serta berkuda.

Yudi juga melanjutkan, insentif yang dikucurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dalam Hibah Pariwisata juga dirasakan bermanfaat.

Baca Juga: Dilematis! PHRI catat 50 hotel di Yogyakarta gulung tikar, sebagian dijual

"Untuk insentif dari pemerintah yang sudah terealisasi bulan Januari 2021 yaitu bantuan dana hibah dari Kemenpar, sangat bermanfaat untuk membantu biaya operasional dan untuk meningkatkan standar prokes Covid-19 atau CHSE," sambung dia.

Ia juga menyatakan ada pula insentif bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta. Sementara itu, dari Pemerintah Daerah juga ada insentif yang dikucurkan selama kurang lebih 4 bulan dalam pembebasan pajak PB1.

"Untuk harapan ke depannya, karena kondisi masih belum kondusif untuk sektor perhotelan, maka terus dilanjutkan saja insentif tersebut. Sebab insentif pembebasan pajak daerah, insentif pajak untuk karyawan, keringanan dalam biaya beban listrik, dan lainnya meringankan beban," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×