kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Bisnis Menara Punya Peluang Masuk DNI


Rabu, 02 Juli 2008 / 10:49 WIB
Bisnis Menara Punya Peluang Masuk DNI


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

JAKARTA. Kontroversi seputar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) soal pembatasan asing di bisnis menara agaknya segera berakhir. Kemungkinan besar pemerintah akan memasukkan pembatasan asing di bisnis menara ke Daftar Negatif Investasi (DNI).

Kabar terbaru itu muncul dari Kantor Menko Perekonomian. “Terbuka peluang usulan bisnis menara masuk dalam DNI. Itu sudah diterima Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (PEPI),” kata Eddy Satriya, Asisten Deputi Telematika dan Utilitas Kementerian Koordinator (Menko) Ekonomi, Senin (30/6).

Departemen Kominfo memang telah mengusulkan untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka di Bidang Penanaman Modal (Perpres DNI). Bila usulan itu diterima, larangan asing resmi masuk dalam DNI.

Menurut Eddy, usulan Departemen Kominfo punya peluang diterima menyusul akan dilakukannya revisi berkala terhadap Perpres DNI tersebut. Eddy bilang, jika dalam revisi nanti pelarangan asing di bisnis menara masuk dalam DNI, kontroversi permen akan berakhir. “Karena tidak ada lagi peraturan yang lebih tinggi di atasnya yang dilanggar,” ujarnya.

Dengan demikian, ini menjadi perubahan sikap dari Menko Ekonomi. Soalnya, awal pekan lalu Eddy bersikeras agar Departemen Kominfo merevisi peraturan menteri Kominfo itu. Eddy menegaskan, bila hanya mengandalkan surat ketetapan bersama (SKB) tiga menteri soal menara bersama, kontroversi kasus ini tak akan berakhir. Sebab, SKB tersebut tetap kalah dari Perpres Nomor 111 tentang DNI. “Maka, Perpres-nya itu harus direvisi,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Kominfo Basuki Yusuf Iskandar memastikan, pihaknya tak akan merevisi permen menara bersama. Sebagai gantinya, dia mengusulkan perubahan Perpres Nomor 111. “Kami tak akan merevisi. Tapi, kami upayakan mengusulkan perubahan Perpres Nomor 111,” kata Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×