Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona yang terus berlanjut membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi kompak meminta insentif pasca bisnisnya turut terdampak.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) misalnya telah memastikan akan membutuhkan dukungan pemerintah dalam pemberian insentif pada para pelanggannya
Selama bulan April hingga Juni 2020, seluruh pelanggan listrik golongan 450 VA dibebaskan dari biaya tagihan listrik. Sementara itu, pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi akan memperoleh diskon tarif listrik sebesar 50% di periode yang sama.
Baca Juga: Pemerintah diminta perluas jumlah penerima kebijakan keringanan tarif listrik
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengaku, ada banyak kritik dan saran yang ditujukan kepada PLN atas kebijakan pemberian diskon tarif listrik tersebut.
Ia memastikan PLN bakal kesulitan memberikan insentif skala besar kepada seluruh pelanggan.
“Kalau insentif skala besar, sudah pasti PLN tidak akan mampu melaksanakannya karena balance sheet kami tidak bisa,” ungkap Zulkifli akhir pekan lalu.
Kalaupun perlu untuk menerapkan perluasan kebijakan insentif tarif listrik seperti itu, PLN akan sangat bergantung pada dukungan pemerintah.
Perusahaan migas pelat merah, Pertamina bahkan mengungkapkan potensi kehilangan pendapatan hingga 45% akibat wabah corona.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati bilang jika kondisi penurunan penjualan yang terjadi pada Maret 2020 terus berlanjut maka potensi kehilangan pendapatan mungkin saja terjadi.
Hingga Maret 2020, penjualan bahan bakar minyak (BBM) turun hingga 34,6% dari rerata penjualan normal.
Bahkan realisasi ini merupakan angka penjualan terendah oleh Pertamina sepanjang sejarah berdirinya perusahaan migas pelat merah ini.
"Hari ini sebagai laporan saja, secara nasional penurunan BBM itu sekitar 34,6% dibandingkan penjualan di Januari dan Februari," terang Nicke dalam agenda RDP Virtual dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (16/4).
Baca Juga: Harga gas turun, DPR dorong pemerintah beri insentif bagi badan usaha hilir gas bumi